Parimo-radaristana.com Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Luki Todama melakukan monitoring di kabup...
Parimo-radaristana.com
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Luki Todama melakukan monitoring di kabupaten Parigi Moutong kepada perusahaan yang mempekerjakan karyawan yang tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hal itu di ungkapkan Luki Todama kepada wartawan radaristana.com saat melakukan monitoring di kabupaten Parimo,yang di hadiri pengurus FSPMI provinsi dan kabupaten Parimo di hotel pelawaKamis malam .5/4/2025
Setelah Ketua Umum FSPMI Luki Todama turun langsung monitoring sejumlah perusahaan masih ada perusahaan yang tidak mematuhi aturan Undang -Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Luki Todama menjelaskan pihaknya sudah melakukan hak mogok kerja di RS Anuntoloko Parigi di karena masih banyak karyawan yang tidak di berikan haknya oleh pihak pemberi kerja atau pihak ketiga.
Jadi pihak pekerja di cleaning service yang bekerja di RS Anuntoloko Parigi sangat berterima kasih dengan kehadiran serikat,karena selama ini mereka tidak kenal seperti apa serikat itu.
Setelah turun dari pengurus provinsi mereka baru tahu makna daripada serikat berserikat dan dalam Undang -Undang Ketenagakerjaan di tuangkan bahwa pekerja ( Buruh ) wajib berserikat untuk mendapatkan perlindungan hak seperti gaji,BPJS ketenagakerjaan,BPJS kesehatan,Cuti,Lembur.
Setelah mereka tahu.bahwa itu hak-hak.mereka yang tidak di terima maka dengan spontanitas mereka masuk di dalam serikat dan sekarang sudah di daftarkan di dinas tenaga kerja dengan jumlah tenaga kerja yang bekerja di RS Anuntoloko Cs 61 orang dan secutiti 10 orang total 71 orang.resmi berserikat.
Harapanya dengan para pekerja ini mereka akan mendapatkan kesejahteraan sesuai yang di atur dalam Undang-Undang ketenagakerjaan yang berlaku gajinya harus di sesuaikan karena harus di daftarkan sebagai peserta BPJS tenaga kerja dan BJS kesehatan karena ketika mereka di daftarkan sebagai peserta BPJS tenaga kerja yang di khawatirkan ketika terjadi kecelakaan kerja maka perusahaan itu harus bertanggung jawab dan sangsi membayar hak pekerja apabila terjadi kecelakaan kerja,maka pihak perusahaan 48 kali gaji di kali Upah minimum kabupaten kota yang berlaku yang berlaku.Kalau untuk Parigi Moutong upah minimumnya 2.915 kali 48 kali gaji.
"Harapanya semua perusahaan yang mempekerjakan karyawan di kabupaten Parigi Moutong wajib mendaftarkan pekerja buruh di BPJS ketenagakerjaan dengan empat program yaitu kecelakaan kerja,jaminan hari tua,jaminan Kematian,dan jaminan pensiun".ucap Luki Todama.
SIDIK,SH
COMMENTS