Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Naik Mulai Januari 2025,Begini Besarannya

Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Naik Mulai Januari 2025,Begini Besarannya

  Syukur Ht Radar Istana.Com-  Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor ...

 


Syukur Ht

Radar Istana.Com-

 Pemerintah resmi menaikkan besaran gaji kepala desa dan perangkatnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 43 Tahun 2014.


Mengacu pada dokumen yang diakses dari situs resmi peraturan.bpk.go.id, Selasa (8/4/2025), Pasal 81 Ayat (2) huruf a dalam PP tersebut menyebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 per bulan. Jumlah tersebut setara dengan 120 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.


Selain kepala desa, sekretaris desa juga mendapatkan kenaikan gaji. Berikut rincian gaji minimal berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019:

Sekretaris Desa: Rp2.224.420 (110 persen gaji pokok PNS golongan II/a)

Perangkat Desa lainnya: Rp2.022.200 (100 persen gaji pokok PNS golongan II/a)

Menurut Pasal 81 Ayat (1), penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) melalui alokasi dana desa (ADD).

Selain gaji pokok, mereka juga berhak atas berbagai jenis tunjangan.


 Hal ini diatur dalam Pasal 100 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa maksimal 30 persen dari total APBDesa digunakan untuk membayar penghasilan tetap, tunjangan kepala desa, perangkat desa, serta tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sementara itu, 70 persen sisanya digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.


Tak hanya itu, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Rincian Tunjangan

Berikut adalah rincian tunjangan yang akan diterima oleh kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa:

Tunjangan Jabatan:

Kepala Desa: Rp500.000

Sekretaris Desa: Rp450.000

Perangkat Desa: Rp400.000

Tunjangan Kinerja:

Kepala Desa: Rp300.000

Sekretaris Desa: Rp250.000

Perangkat Desa: Rp200.000

Tunjangan Kesejahteraan:

Kepala Desa: Rp200.000

Sekretaris Desa: Rp150.000

Perangkat Desa: Rp100.000

Tunjangan Lainnya:

Kepala Desa: Rp100.000

Sekretaris Desa: Rp75.000

Perangkat Desa: Rp50.000


Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kesejahteraan para aparatur desa meningkat sehingga pelayanan kepada masyarakat desa dapat berjalan lebih optimal.(Skr)

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Naik Mulai Januari 2025,Begini Besarannya
Gaji Kepala Desa dan Perangkatnya Naik Mulai Januari 2025,Begini Besarannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNNp5T9d14K8mRj3BP2AktjPsa_MNZyTTeVR1MD-PUTA5BHRclSAEiaJ2nlOX06zDNe0FKjIlWE016a8JMtDOp7lKiWgtGrU5g_jA9qNNcK7sRkP4849arV2PONxnQdFNqKeTmc2tbkqYlWfpZjQ4ajFgYPaTryBaPCspOe0zzMy-pXM832rfG9T72Q47g/s320/IMG-20250407-WA0005.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNNp5T9d14K8mRj3BP2AktjPsa_MNZyTTeVR1MD-PUTA5BHRclSAEiaJ2nlOX06zDNe0FKjIlWE016a8JMtDOp7lKiWgtGrU5g_jA9qNNcK7sRkP4849arV2PONxnQdFNqKeTmc2tbkqYlWfpZjQ4ajFgYPaTryBaPCspOe0zzMy-pXM832rfG9T72Q47g/s72-c/IMG-20250407-WA0005.jpg
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2025/04/gaji-kepala-desa-dan-perangkatnya-naik.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2025/04/gaji-kepala-desa-dan-perangkatnya-naik.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy