Pangkalan SuSu-radaristana.Com Forkopimca kecamatan pangkalan susu, Setelah berulang kalinya melakukan pertemuan mushawarah dan di sepakat...
Pangkalan SuSu-radaristana.Com
Forkopimca kecamatan pangkalan susu, Setelah berulang kalinya melakukan pertemuan mushawarah dan di sepakati bersama oleh pemilik hewan ternak, namun hal tersebut tetap tindak juga mengindahkan,hewan hewan ternak masih tetap juga di lepas oleh para pemilik berkeliaran di tempat umum dan di Pasilitas umum. di Kecamatan Pangkalan susu Kabupaten Langkat.
Untuk menyikapi hal tersebut, Forkapimca di pimpin Camat Pangkalan susu Agung Tritantyo.S.STP.M.AP kembali mengelar pertemuan sekaligus membentuk satgas penertipan hewan ternak, yang di lepas berkeliaran bebas di pemukiman dan di jalan kota kecamatan pangkalan susu, bertempat di aula kantor Camat. jalan Kesatria Kelurahan bukit jengkol Kecamatan Pangkalan susu Kabupaten langkat. Senin,(14/04/2025) yang lalu.
pembetukan Satgas sebagai bentuk mengambil sikap tegas dalam menertipkan hewan-hewan ternak yang selama ini dengan sengaja dilepas berkeliaran oleh pemiliknya.sehingga menyebapkan kotoran ternak berserakan di pekarangan warga dan di jalan kota sehingga dapat membahayakan aktipitas masyarakat pengguna jalan.
Hewan hewan ternak berkeliaran di antarannya,sekitaran pemukiman warga,di jalan bahkan di pekarangan kantor camat, Pekarangan Polsek pangkalan susu, pekarangan Puskesmas Pangkalan susu,pekarangan Kantor Kelurahan, Kantor Desa dan lapangan sepak bola kaki,di areal Pertamina juga di pasar (pajak) pangkalan susu.
Dalam pertemuan mushawarah
melibatkan lurah, kepala Desa,Kepala Dusun, Kepling, Pihak Umas Pertamina EP Pangkalan susu,Pemuda Pancasila PP, FKPPI, UPT Kesehatan Puskesmas Pangkalan susu.
Camat Agung Tritantyio.S.STP.M.AP mengatakan, pada 21 Maret 2025 lalu juga sudah di buat selebaran terkait penertiban hewan hewan ternak, dan sebelum itu, pertemuan dengan para pemilik ternak juga sudah beberapa kalinya dilakukan, namun para pemilik ternak tidak mengindahkan tetap melepas liarkan hewan-hewan ternaknya tersebut di tempat umum dan di Pasilitas umum,"terangnya.
Untuk kelancaran dalam menjalankan tugas dilapangan, Dalam pertemuan camat mengatakan akan dibuat SK Penugasan di lapangan terkait penertipan hewan ternak di kecamatan pangkalan susu. hal ini juga sesuai Perda no,8. THN 2019, pasal 303."jelasnya.
Setelah di jalan kan nya penertiban hewan-hewan ternak ini, di hibaukan kepada pemilik agar tidak adalagi bebas melepas hewan ternak nya di tempat umum dan di Pasilitas umum demi untuk kenyamanan kita bersama." Pesan nya.
Pemerintahan tidak melarang warga memelihara hewan ternak lembu dan kambing, karena dari hasil beternak tentunnya dapat menambah penghasilan ekonominya,tapi ternak harus dibuat kandang dan di berikan makan dengan cara di arit rumputnya. sehingga hewan-hewan tersebut tidak bebas berkeliaran kemana mana," ujarnya.(Kabiro)
COMMENTS