Batubara, Radar Istana.com - Sudah menjadi buah bibir ditengah- tengah masyarakat desa Limalaras bahwa kepala desa nya terkesan lamban da...
Batubara, Radar Istana.com -
Sudah menjadi buah bibir ditengah- tengah masyarakat desa Limalaras bahwa kepala desa nya terkesan lamban dalam menangani sejumlah masalah terkait tanah. Hal serupa dialami Mar warga Limalaras yang memiliki sebidang tanah kebun kelapa yang terletak didusun delapan desa Lima Laras.Tanah tersebut merupakan peninggalan orangtuanya. Dimana diketahui bahwa HMY memiliki 6 orang anak dan kesemuanya telah mendapatkan bagian warisan. Mar yang berkebutuhan khusus tentunya tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan mengelola warisan yang didapat dari almarhum orang tuanya tersebut. Berdasarkan inilah maka Pengadilan Agama Kisaran Menetapkan keponakannya Syafri sebagai wali pengampu dengan Nomor 15/ Pdt.P/2023/PA.Kis. Sebagai Wali pengampu Syafri pada tahun 2023 telah melayangkan surat permohonan untuk diterbitkan surat tanah namun sampai detik ini surat tanah tersebut tidak kunjung selesai.
" Saya sudah bolak balik berkordinasi dengan kades Limalaras dan tetap tidak ada jalan keluarnya. Terkesan dia tidak paham dengan apa yang harus dibuatnya. Kalau memang tidak paham seharusnya kades harus berkordinasilah dengan berbagai pihak untuk penyelesaiannya. Tapi ini memang terkesan dia tidak mau tau. Padahal Surat Keterangan Tanah itu diperlukan untuk keabsahan kepemilikan tanah, atau untuk membuat SHM", ucap Syafri. Tahun 2023 yang lalu disuruhnya saya datang ke balai desa tapi memang ada keluarga yang tidak koperatif. Selang bbrp bulan berikutnya saya menghadap lagi untuk segera dibuatkan namun anehnya waktu itu dia nanya surat keterangan tanah itu dibuat untuk atas nama Mar atau Wali pengampu, padahal dari awal surat masuk, kita bermohon untuk atas nama Mar. Lalu kades berucap kalau memang untuk atas nama Mar itu gak ada masalah bisa kita buatkan kata Kades, dan menyetujui untuk dilakukan pengukuran tanah. Waktu itu terjadi masalah lagi, kepala dusun sempat tidak mau lakukan pengukuran tanah padahal sudah ada persetujuan dari kades." tutupnya kesal.
Pada tahun 2024 Syafri bersama penasehat hukum nya juga telah berkordinasi dengan kepala desa, namun Sampai saat ini tidak ada terlihat langkahnya untuk menyelesaikan nya.
Ketika awak media mananyakan kepada Kades Limalaras kenapa setelah berjalan 3 tahun ini Surat keterangan tanah tersebut tidak kunjung diterbitkan, Rodipun menjelaskan , "silahkan datang kebalai desa agar ahli waris lain diundang". Ketika ditanyakan lagi "Bukan kah dahulu kades sudah melakukannya, maka Rodi menjawab : "ya tapi kan tidak ada titik temunya..
Kalau desa tidak bisa menyelesaikan nya, bapak silahkan datang ke kantor camat biar dicarikan jalan keluarnya, kami punya atasan yakni camat, karena tanah yang begini aku kurang paham." Katanya.
Pernyataan kades ini membuktikan bahwa sebagai pemimpin didesa dia tidak cakap menangani hal yang sebenarnya mudah untuk diselesaikan. Hal ini lah yang membuat geram warga.
Penulis : Syaf
COMMENTS