Polman Radar Istana. Com- Kepolisian Resort Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian 30 unit A...
Polman Radar Istana. Com-
Kepolisian Resort Kabupaten Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan lima orang pelaku pencurian 30 unit AC di Apartemen dokter rumah sakit Hajja Andi Depu Polewali Mandar beberapa hari yang lalu.
Lima pelaku yang berhasil di amankan, termasuk seorang teknisi RSUD Hj. Andi Depu merupakan kepala pertukangan dan penanggung Jawab apartemen,ia diduga menjadi otak pelaku pencurian yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat reskrim Polres Polman AKP Muhammad Reza Pranata, didampingi Kasi humas Polres Polman Iptu Muhapris bersama Kanit Resum Sat Reskrim Polres Polman Iptu Iwan Rusmana saat memberikan keterangan Pers di kantor reskrim Polres Polman,Selasa 24 Desember 2024.
Ia menjelaskan,pengungkapan kasus pencurian berawal adanya laporan dari pihak RSUD Hj. A. Depu Polewali,Selasa 17 Desember 2024. Dimana dalam laporan nya 30 unit AC dinyatakan hilang.
Berdasarkan hasil olah TKP,akhirnya Reskrim Polres Polman berhasil mengamankan 5 Orang yang terduga pelaku, kejadian ini pun cukup mencuri perhatian publik dan viral, sehingga petugas langsung bergerak cepat mengejar pelaku
“Usai menerima Laporan dari RSUD kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi,dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)Polisi berhasil mengantongi satu identitas pelaku, kemudian kami lakukan pengejaran.Alhamdulillah,Tadi malam berhasil kami amankan, lalu dilakukan pengembangan.Dari hasil pengembangan dan interogasi sehingga berhasil di amankan empat pelaku lainnya”,jelas AKP Reza
otak pelaku pencurian,sambung Reza berinisial (Iy) yang juga sebagai staf pertukangan dan juga pernah menjabat sebagai penanggung jawab apartemen. kemudian dibantu dua teman lainnya atas nama( H) dan (Sg). Saudara H dan Sg ini berperan membantu mengangkat AC ke dalam mobil, Sedangkan temanya lain nya menunggu di lantai bawah dan membantu memasukkan ke dalam kendaraan
"setelah barang tersebut berhasil diambil,selanjutnya dijual kepada A sebanyak 8 unit yang tersebar di berbagai wilayah di Polewali, dengan harga berpariasi mulai 8 ratus ribu,1juta hingga 2 juta rupiah “ungkap Reza
Semua pelaku saat ini telah diamankan di polres Polman untuk menjalani proses hukum,sesuai Pasal 363 Jo Pasal 55 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Muhammad Reza Pranata,(Skr)
COMMENTS