WAY KANAN beredar video yang mana Kampung Sunsnag Kecamatan Negeri Agung Way Kanan Bak sarang penyamun beberapa kali terdengar suara temb...
WAY KANAN
beredar video yang mana Kampung Sunsnag Kecamatan Negeri Agung Way Kanan Bak sarang penyamun beberapa kali terdengar suara tembakan senjata Laras panjang yang di letuskan oleh diduga Oknum Polisi PAM PT AKG, Sabtu (23/12/2024).
Beberpa Oknum Polisi dengan membawa senjata Laras panjang yg di duga Anggota kepolisan Daerah Lampung (Polda Lampung) yang berjaga atau PAM di PT. AKG (AdinKaeya Gemilang) beserta Keamanan (security) perkebunan sawit yang berada tak jauh dari Kampung Sunsang tepatnya hanya terpisah oleh kali besai.
Polisi yang bertugas PAM dan petugas keamanan (security) perusahaan memasuki Kampung Sungsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan Lampung, mendatangi beberapa warga yang dalam dugaan mereka melakukan tindak pidana pencurian Buah sawit, dengan cara memungut buah yang jatuh dari tangkai.
Namun mirisnya para Oknum Pelaku yakni Polisi PAM bersama-sama pihak Keamanan beberapa kali menembakan senjata api Laras panjang di tengah tengah Kampung seolah-olah hendak meratakan Kampung Sunsang bak Kampung teroris.
Seyogyanya tindakan Oknum aparat yang bertugas sebagai PAM Keamanan di PT AKG tersebut harus mengedepankan Azas praduga Tidak bersalah dan tidak melakukan tindakan spontanitas. Seakan meneror.
Warga yang merasa ketentraman mereka di abaikan tidak menerima atas tindakan yang di lakukan beberapa Oknum tersebut.
Dan di dalam video yang berdurasi 1 menit 54 detik tersebut terdengar mengatakan bahwa
"JIKA ADA BUKTI MANA TUNJUKAN"
yang di lakukan oleh warga Kampung Sunsang.
"Jika memang perusahan merasa ada tindak pidana hukum oleh warga tidak melakukan pelaporan ke kantor kepolisian di wilayah setempat mengingat para polisi dari Polda Lampung ini hanya sebagai PAM di PT AKG.
Ada prosedur hukum yang seharusnya lakukan oleh pihak perusahaan untuk menindak dugaan kerugian yang di akibatkan oleh tindakan masyarakat adat yang ada di wilayah tersebut.
Tidak serta merta melakukan tindakan provokatif, yang dapat menimbulkan kerugian antar kedua belah pihak dan mengganggu ketentraman dan kenyamanan lingkungan, apalgi ini di lakukan oleh seorang aparat penegak hukum di mana jelas tau persoalan hukum.
(Tiam)
COMMENTS