Radar Istana.Jakarta - Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ...
Radar Istana.Jakarta -
Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, menyatakan bahwa perpindahan fungsi Direktorat Bina Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran (P3MI) ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kementerian PPMI) hanya sebatas pengalihan fungsi. Sementara itu, anggaran 2024 dan personel tetap berada di bawah naungan Kemnaker. Penegasan ini disampaikan Rendra dalam wawancara pada Senin (28/10/2024), menyusul ketidakjelasan yang berkembang terkait implementasi kebijakan tersebut.
Namun, pernyataan Rendra ini mendapat tanggapan serius dari Yoyok Pitoyo, Ketua Umum Komite Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah Indonesia Bersatu (KOPITU). Yoyok menilai keputusan ini mengandung kerancuan yang cukup serius. Menurutnya, pembentukan Kementerian PPMI oleh Presiden Prabowo bertujuan agar birokrasi menjadi lebih fleksibel, pendek, dan lincah, sehingga target pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dapat meningkat hingga minimal 40%. "Namun, jika ini yang terjadi, maka hasilnya justru akan bertolak belakang dengan harapan," ungkap Yoyok.
### Koordinasi yang Terpusat di Kementerian Baru
Yoyok menambahkan bahwa selama ini P3MI sudah melakukan koordinasi dan kerja sama yang terpusat di kementerian yang baru, yaitu Kementerian PPMI. Langkah ini diambil agar pelaksanaan kebijakan terkait penempatan dan perlindungan PMI lebih efektif dan terfokus pada satu kementerian.
Menurut Yoyok, keputusan untuk menempatkan seluruh koordinasi di bawah Kementerian PPMI sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet Paripurna pertamanya, yang menekankan bahwa birokrasi tidak boleh mempersulit rakyat. Presiden bahkan menginstruksikan para menteri untuk tidak ragu memecat pejabat yang mempersulit masyarakat dalam pelayanan publik.
### Risiko Kebijakan Tanpa Peralihan Anggaran dan Personel
Dalam keterangannya, Rendra mengemukakan bahwa Kemnaker tidak lagi memegang urusan pekerja migran, termasuk dalam hal kerjasama luar negeri, penempatan, dan perlindungan yang semuanya kini berada di bawah Kementerian PPMI atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Namun, peralihan ini tidak termasuk anggaran dan personel, yang masih tetap berada di Kemnaker. Yoyok menilai hal ini akan berdampak negatif terhadap kelancaran operasional Kementerian PPMI.
"Jika anggaran dan personel masih di Kemnaker, bagaimana Kementerian PPMI bisa menjalankan tugasnya dengan optimal? Ini hanya akan menambah kebingungan di lapangan," tegas Yoyok.
### Tanggapan Terhadap Pendirian Direktorat Baru di Kemnaker
Sementara itu, Rendra mengungkapkan bahwa Kemnaker berencana membentuk direktorat baru guna mengisi kekosongan fungsi yang ditinggalkan oleh P3MI. Direktorat baru ini diharapkan dapat mengakomodasi fungsi-fungsi ketenagakerjaan yang tidak berkaitan langsung dengan pekerja migran, namun memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Namun, Yoyok menyatakan keraguannya atas langkah ini. "Pembentukan direktorat baru hanya akan menambah beban administrasi tanpa memberikan solusi konkret bagi permasalahan pekerja migran. Fungsi yang berhubungan langsung dengan pekerja migran seharusnya menjadi prioritas," tambah Yoyok.
### Pentingnya Kejelasan Kebijakan dan Kolaborasi Antar-Lembaga
Dalam konteks yang lebih luas, Yoyok melihat perlunya peninjauan kembali terhadap kebijakan perpindahan fungsi ini. Menurutnya, perpindahan fungsi yang tidak dibarengi dengan perpindahan anggaran dan personel hanya akan menimbulkan kebingungan di lapangan. Hal ini akan berdampak negatif bagi para pekerja migran yang membutuhkan perlindungan dan dukungan maksimal dari pemerintah.
Lebih lanjut, Yoyok juga menyoroti pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam mengurus pekerja migran. "Kementerian PPMI dan Kemnaker harus bersinergi. Jika anggaran dan personel tidak dialihkan, maka sebaiknya ada koordinasi yang jelas antara kedua kementerian ini agar pelayanan terhadap pekerja migran tidak terhambat," katanya.
###Menyambut Perubahan dengan Persiapan yang Matang
Di akhir keterangannya, Yoyok Pitoyo berharap bahwa pemerintah dapat memberikan kejelasan terkait implementasi kebijakan ini. Menurutnya, perubahan yang baik adalah perubahan yang disertai dengan persiapan matang serta dukungan yang memadai, termasuk dalam hal anggaran dan personel.
"Jika perpindahan fungsi ini benar-benar bertujuan untuk memperbaiki layanan terhadap pekerja migran, maka kita harus siap dengan semua sumber daya yang dibutuhkan. Jangan sampai kebijakan ini justru menjadi beban baru bagi para pekerja migran kita," pungkas Yoyok.
(Red)
COMMENTS