Kutai Kartanegara - Radar istana PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) yang terletak di Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara dinilai me...
Kutai Kartanegara - Radar istana
PT Maju Kalimantan Hadapan (MKH) yang terletak di Kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartanegara dinilai meresahkan warga. Pasalnya angkutan CPO melewati jalan pemukiman yang termasuk jalan umum terjadi sudah beberapa hari terakhir.
Selain itu juga dapat merusak fasilitas umum seperti jalan dan jembatan yang dilalui dan dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Warga RT 15 Desa Sabulu Ilir DA (40) menyampaikan keresahannya yang diakibatkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas angkutan CPO di jalan umum. Seperti dampak debu, jalan rusak dan jembatan yang saat ini sudah mulai rusak, ia juga mengawatirkan adanya keselamatan buat anak-anak sekolah yang melintas di jalan.
"Kalau dari saya itu perusahaan harus bikin jalan sendiri. Dan kami sendiri keberatan itu langsung dilintasi" ungkap DA warga RT 15 saat dikonfirmasi, kamis 24/10/24.
Ia juga menambahkan " angkutan perusahaan lewat bawa debu,bising terus anak sekolah yang melintas itu takut membahayakan. Dan jembatan sekarang disana sudah memprihatinkan" tambahannya.
Dengan adanya keresahan warga Desa Sebulu Ilir mengenai kegiatan PT MKH menggunakan jalan umum pihak awak media konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui Humas yaitu bapak ........dengan pesan WhatsApp yang tidak mendapatkan jawaban yang pasti dan hanya menyampaikan akan di telfn kembali.
PT MKH dinilai telah melanggar Perda Kaltim Nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit.
Dengan adanya kegiatan tersebut. Pemerintah yang memiliki kewenangan untuk segera menindaklanjuti kegiatan yang lakukan perusahaan tersebut. (RL) Bersambung...
COMMENTS