Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pasangan suami istri berinsial MN dan S yang diduga melakukan penipuan dan atau ...
Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus pasangan suami istri berinsial MN dan S yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor warga di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Rabu (23/10/2024).
Tersangka inisial MN alias Darsono (55) dan S (40) keduanya berdomisili di Desa Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menerangkan bahwa pada hari Jumat, 12-07-2024 pukul 10:00 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap 1 (satu) unit R2 merek Honda Beat STNK atas nama amin hidayat.
Awalnya pelaku inisial S datang ke rumah korban dengan suaminya MN dengan tujuan membeli rumah korban, kemudian suami pelaku inisial MN beralasan ke Bank untuk mengambil uang, setelah itu pelaku S meminjam 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dengan alasan untuk membeli kebutuhan dapur di pasar Inpres Baradatu dan mengajak keponakan korban yang bernama Wawalia.
Setelah sampai di pasar Inpres Baradatu, Wawalia di belikan sate oleh pelaku dan pelaku membeli sayuran akan tetapi setelah di tunggu sampai dengan pukul 12:00 WIB pelaku tak kunjung kembali dan membawa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dan hingga sekarang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10. juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindak lanjuti.
Pasangan suami istri itu berhasil diamankan pada hari Senin, 21-10-2024 pukul 08;00 WIB setelah TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan setelah mendapatkan informasi dari pihak Kepolisian bahwa tersangka sudah diamankan di Polsek Buay Madang Polres Oku Timur Polda Sumsel dalam perkara lain.
Atas informasi tersebut TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan menuju ke Polsek Buay Madang untuk melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kedua tersangka MN dan S guna Sidik lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”Imbuhnya.
Reporter Kabiro Harian Fajar Com, melaporkan
COMMENTS