Parigi Moutong -radaristana.com Kabupaten Parigi Moutong,merupakan. salah satu kabupaten yang bakal menjadi target percepatan pembangunan...
Parigi Moutong -radaristana.com
Kabupaten Parigi Moutong,merupakan. salah satu kabupaten yang bakal menjadi target percepatan pembangunan di provinsi Sulawesi tengah kedepanya.
Karenanya kesiapan pemerintah daerah, dalam penempatan pemanfaatan ruang sebaiknya dikaji lebih teliti dan berdasarkan RT RW yang ada.
Menanggapi pertanyaan dari wartawan radaristana.com saat dikonfirmasi terkait pemanfaatan ruang di kabupaten Parigi moutong.
Kepala bidang Tata ruang Dinas PUPRP kabupaten Parigi Moutong Ade Prasetyo saputera ,S.Hut,MP menjelaskan sifatnya perda RT RW ini arahan untuk pemanfaatan ruang,jadi sesuai Undang -Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang semua kebijakan itu harus sesuai dengan RT RW,terkadang dalam pelaksanaanya ada hal - hal yang tidak sesuai dengan RTRW.
Kendalanya kata dia ada dua hal yaitu tidak.masuk dalam perencanaan RT RW yang sudah lama harus direvisi,karena tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman,ketidaksesuaianya disitu.
Solusinya RT RW harus di revisi atau kalau tidak sesuai ada kebijakan Pemda disitu,dalam hal ini kedudukannya forum penata ruang untuk mengkoordinir misalnya ada usulan ternyata RTRW kita karena produk lama tidak tercantum.
Makanya kebijakan itu diambil oleh forum penata ruang terdiri dari ketua sekretaris daerah,wakil ketua dari akademisi,sekretarisnya kepala dinas PU,anggotanya OPD teknis dari perumahan pemukiman,dinas perikanan,Bappeda,lingkungan hidup,dinas pertanian.
Karena anggotanya semua kepala OPD teknis,hal -hal yang berhubungan dengan masalah pemanfaatan ruang atau perijinan yang masuk itu tidak sesuai,harus ada rekomendasi dari forum penataan ruang.
"Sebelum diterbitkan izinya semua harus ada rekomendasi dari.penataan ruang karena penerbitan perijinan itu kewenangan PTSP berdasarkan rekomendasi tersebut,di perda nomor 5 tahun 2020 semua kebijakan berdasarkan itu"ungkapnya
SIDIK
COMMENTS