Radar Istana.Jakarta. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin ra...
Radar Istana.Jakarta.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memimpin rapat pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta pada Jumat (05/04/2024). Peraturan tersebut berisi tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
Dalam pembahasannya, revisi PP 18/2021 ini perlu dilakukan untuk pembaharuan hukum, sehingga tetap relevan dengan perkembangan zaman dan mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat. Khususnya mengenai pemberian hak atas tanah melalui kebijakan strategis untuk mendorong kegiatan _carbon trading_, sebagaimana yang diamanatkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Selanjutnya, pembahasan revisi peraturan ini akan melibatkan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Turut hadir dalam rapat ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni serta sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
(Zulham Daeng)
COMMENTS