. – Polres Barito Timur – Maraknya penggunaan Sepeda Listrik di Jalan raya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bartim,Jajaran Polda Kalt...
. – Polres Barito Timur – Maraknya penggunaan Sepeda Listrik di Jalan raya, Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bartim,Jajaran Polda Kalteng berikan teguran kepada pengguna sepeda listrik bagi anak-ank di bawah umur, Selasa (22/08/2023) Pagi
Kegiatan ini dilakukan oleh personil Satlantas Polres Bartim Jajaran Polda Kalteng saat melakukan kegiatan rutin Penjagaan dan Pengaturan (Gatur) pagi di Jl A.Yani Taming Layang,Kec.Dususn Timur, Kab. Bartim,Prov.Kalteng
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya korban Lakalantas khususnya bagi para pengguna sepeda listrik dikarenakan dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur serta dilakukan di jalan Raya di kota Tamiang Layang dan sekitarnya.
Dalam kesempatan ini petugas mengimbau agar para pengguna sepeda listrik bahwa dalam penggunaan sepeda listrik harus sesuai dengan Peraturan Mentri Perhubungan Nomor : 45 Tahun 2020 bahwa penggunaan kendaraan listrik adalah usia minimal 12 Tahun, dalam penggunaanya harus di dampingi orang dewasa dan juga harus menggunakan kelangkaan berkendara seperti helm dan lainya.
Kapolres Bartim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Viddy Dasmasela,S.H, S.I.K., melalui Kasatlantas Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ihsan Tio Basir,S.Tr.K., Menjelaskan." Kegiatan ini kami lakukan untuk mengingatkan bagi pengguna kendaraan listrik agar memahami ketentuan tersebut guna menciptakan Kamseltibcar Lantas." Jelas Kasat
Kasat menambah,"Semoga dengan imbauan ini masyarakat akan memahami dalam penggunaan kendaraan listrik sehingga akan terhindar dari kecelakaan lalulintas."Pungkasnya (Ar/Sam).
COMMENTS