Radar Istana.Jakarta- Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan terus mendukungakan hingga tercapainya visi...
Radar Istana.Jakarta-
Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan terus mendukungakan hingga tercapainya visi Indonesia Emas pada tahun 2045. Dalam upayanya keluar dari midle incomfort menjadi midle incompany.
Hal itu dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto dalam sambutannya di acara"1 Tahun Amanah Presiden untuk Rakyat untuk Indonesia" di Oakwood Suites La Maison Jakarta, Kamis (22/6/2023) malam
"Kontribusi dari Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan dan apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kita harus memberikan karpet merah kepada para investor. Untuk karpet merah tersebut berupa regulasi," ujar Hadi Tjahjanto
Dia juga mengungkapkan apa yang terjadi dilapangan para investor datang ke Indonesia ingin mendapatkan izin lokasi yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
"Namun, ternyata di wilayah itu belum bisa mengeluarkan dikarenakan belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR)," ujar Hadi
Dia menargetkan RDTR itu ada 2000 namun tidak semua provinsi memiliki rencana detail tata ruang.
"Sekitar 514 Kabupaten/Kota apabila satu Kabupaten/Kota itu memiliki empat RDTR berarti Kementerian ATR/BPN harus menyiapkan 2000 RDTR ," ucap Hadi Tjahjanto
Namun yang ada saat ini, lanjut kata Hadi, sesuai denga peraturan daerah atau peraturan kabupaten daerah rdtr baru ada 340 , untuk RDTR yang sudah terintegrasi dengan online single submissionnya milik Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil sekita 168.
Tugas Kementerian ATR/BPN Selesaikan RDTR
"Tugas dari Kementerian ATR/BPN adalah membantu bagaimana percepatan untuk menyelesaikan RDTR. Pertama adalah dalam penyusunan RDTR selama 24 bulan sekarang kita compers menjadi 12 bulan, " ungkap dia
Eks Panglima TNI Hadi mengatakan apabila RDTR itu selesai dan terhubung dengan oss maka apabila investor ingin mendapatkan KKPR atau izin lokasi.
"Sehingga fungsi dari RDTR ini adalah sangat diperlukan untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pemberian KKPR. Yang jelas ketika KKPR itu segera terealisasi maka akan mereduksi waktu proses perizinan usaha," ucap Menteri ATR/BPN
Dia menjelaskan kalau pun tidak ada RDTR apakah bisa mengurus KKPR maka tetap akan bisa namun prosesnya lama selama satu bulan, karena dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN
"Namun apabila memiliki RDTR setiap daerah maka prosesnya hanya satu hari sehingga akan mempercepat realisasi investasi. Dan segera menyerap tenaga kerja dengan begitu akan meningkatkan sosial ekonomi," pungkas nya
(Zulham Daeng)
COMMENTS