Radar Istana.Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Peme...
Radar Istana.Jakarta -
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) menggelar sosialisasi terkait persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Fase V. Kegiatan PTSL-PM ini dilakukan bersama Bank Dunia melalui Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) Tahun Anggaran 2022.
Salah satu tujuan PTSL-PM, yakni meningkatkan capaian Pemetaan Bidang Tanah (PBT) di seluruh Indonesia. Saat ini, kegiatan PTSL-PM berlangsung di 10 provinsi, antara lain Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.
Plt. Direktur Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya menyampaikan bahwa untuk merealisasikan target seluruh bidang tanah terdaftar, diperlukan perubahan dalam administrasi pertanahan. Ia menjelaskan, berdasarkan paradigma administrasi pertanahan secara global, semua kegiatan pertanahan seharusnya berawal dari kadastral.
"Kalau teman-teman bicara kadastral, itu artinya kumpulan peta atau gambar bidang tanah yang di dalamnya ada bangunan, dan ini tugas Ditjen SPPR. Ini menjadi dasar dari tiang-tiang administrasi pertanahan. Harusnya kita mulai dari kadastral. Kita akan mengubah paradigma itu, sekarang kita akan mengukur lengkap semua bidang tanah," terang Virgo Eresta Jaya pada kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Hotel Intercontinental Jakarta Pondok Indah, Rabu (29/06/2022).
Selanjutnya, ia menyebutkan empat pilar paradigma administrasi pertanahan global, di antaranya Hak atas Tanah, Nilai Tanah, Penggunaan Tanah, dan Perizinan. Ke empat hal tersebut dapat dilaksanakan setelah adanya infrastruktur informasi spasial, yaitu kadastral.
"Dalam membuat ini harus ada beberapa cara. Yang namanya kadaster itu sesuatu yang maya, karena ini batas bidang tanah. Sehingga supaya mudah, diperlukan fisik dalam bentuk pagar, dalam bentuk patok, pohon dicat, batu dicat, tidak apa-apa karena batas itu sesuatu yang maya maka harus kita perjelas. Teman-Teman, kita minta mengukur bidang tanah yang ada batasnya saja, ada patoknya," tegas Plt. Direktur Jenderal SPPR Kementerian ATR/BPN.
Kemudian, Virgo Eresta Jaya menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Kementerian ATR/BPN yang hadir dari pusat maupun daerah untuk mengikuti sosialisasi tersebut serta berkomitmen dalam menjalankan PTSL-PM. "Tadi saya sampaikan ada beberapa _corrective action_ untuk perubahan yang harus kita lakukan ke depan. Paradigmanya diubah, Teman-Teman mesti punya komitmen dan keberanian untuk berkata dan menampilkan apa adanya," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, _Team Leader_ PPRA dari Bank Dunia, Willem Egbert van der Muur mengapresiasi pelaksanaan PPRA yang mengutamakan aspek-aspek lingkungan dan sosial atau _safeguard_. Menurutnya, _safeguard_ bertujuan untuk menghindari risiko yang mungkin terjadi di lapangan, baik dari perspektif sosial maupun lingkungan.
"Salah satu aspek utama dalam semua proyek yang didukung oleh Bank Dunia adalah _safeguard_. PPRA ini proyek yang kompleks karena dilakukan di desa-desa. Kami sangat mengapresiasi upaya Bapak/Ibu di Kantor Pertanahan dalam mengisi _form screening_ untuk ribuan desa yang menjadi lokasi PTSL-PM dan juga tentunya _Team Safeguard_ PMU PPRA yang mengolah data dengan jumlah besar ini. Kegiatan _safeguard_ di PPRA ini merupakan salah satu _best practice_," paparnya. (ZD)
COMMENTS