Bagan Sinembah l radar istana. Com. Dalam rangka jaga Kondusifitas dan Antisipasi Terjadinya Karhutla di Wilayah hukum Polsek Bagan Sinemba...
Bagan Sinembah l radar istana. Com.
Dalam rangka jaga Kondusifitas dan Antisipasi Terjadinya Karhutla di Wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah, anggota Polsek Bagan Sinembah melaksanakan Apel siaga dan Patroli antisipasi kebakaran hutan dan lahan, Jumat (22/07/222).
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH saat di konfirmasi oleh awak Media di mengatakan :
"Kegiatan Apel siaga dan Patroli antisipasi kebakaran hutan dan lahan ini akan dilaksanakan secara rutin untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau dan panas dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif aman khususnya di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Bagan Sinembah, Balai Jaya dan Bagan Sinembah Raya, selain kegiatan patroli petugas juga memberikan Himbauan akan adanya Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan kepada warga masyarakat agar masyarakat mengerti dan paham karena melakukan karhutla dapat di pidana penjara." Ungkap Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH
"Kegiatan Patroli dan himbauan Karhutla merupakan salah satu upaya Preventif Polsek Bagan Sinembah dalam mengamankan wilayahnya agar terbebas dari kebakaran hutan dan lahan dan juga di harapkan situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah senantiasa dalam keadaan aman dan kondusif. " Ujar Kapolsek Bagan Siembah
Di tambahkan nya, saya himbau kepada seluruh lapisan masyarakat, perusahaan perkebunan dan kelompok tani yang mempunyai lahan atau membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit di harapkan tidak membuka lahan / mengolah lahan dengan cara yang melanggar hukum seperti cara membakar, karena Dalam UU Kehutanan menyatakan pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum yang diancam dengan sanksi pidana dan denda. Pasal 78 Ayat 3 UU 41/1999 menerangkan pembakaran hutan dengan sengaja maka dikenakan pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sedangkan pada Ayat 4 pasal tersebut menyatakan pelanggar karena kelalaiannya diancam pidana 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 1,5 miliar, hal ini sesuai dengan Komitmen Kapolda Riau Irjen (Pol) Muhammad Iqbal, S. I. K., M. H dan Kapolres Rohil Akbp Andrian Pramudianto, SH SIK,MSi dangan prioritas utama kegiatan kepolisian yaitu mencegah dan menindak pelaku tindak pidana Karhutla." tutup Kompol Farris Nur Sanjaya SH SIK MH. ( rls)
COMMENTS