Pandeglang- radaristana.com Sabtu:26/02/2022 Dalam rangka penyaluran program Bantuan Sembako Tahun Anggaran 2022 yang di laksanakan oleh P...
Pandeglang- radaristana.com
Sabtu:26/02/2022
Dalam rangka penyaluran program Bantuan Sembako Tahun Anggaran 2022 yang di laksanakan oleh PT Pos dari Kementerian sosial Republik Indonesia untuk 4 Desa di antaranya Desa Sukaresmi, Desa Cibunggur Desa Kubangkampil Desa Sidamukti kepada 1276 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kantor Desa Cibungur diduga abaikan protokol kesehatan di tengah ganasnya wabah virus Covid-19 varian baru Omicron.
Dikatakan (W) selaku camat Sukaresmi yang turut hadir di lokasi penyaluran di kantor Desa Cibungur Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Kepada awak media,
Begini ungkapnya, Alhamdulillah hari ini telah di laksanakan penyaluran program Bantuan Sembako Tahun Anggaran 2022 secara tunai oleh pihak PT Pos dari cabang Labuan kami dari pihak Muspika kecamatan Sukaresmi hanya memberikan pendampingan dan memastikan masyarakat mendapatkan haknya sesuai yang sudah di tentukan oleh Kementerian sosial Republik Indonesia.
Saya juga berharap agar masyarakat menggunakan uang tersebut membelanjakan untuk kebutuhan paham sembako yang dapat meningkatkan daya tahan tubuh juga menjaga kebutuhan umum di masa Pandemi virus Covid-19 varian baru Omicron yang masih mengancam kesehatan masyarakat umumnya.
Di tempat yang sama masyarakat yang enggan di sebut namanya juga menambahkan, Kami sangat berterimakasih dengan adanya bantuan ini namu kali ini ada sedikit yang berbeda biasanya kami menerimanya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk sembako sesuai kebutuhan dengan harga yang sudah di cantumkan melalui Agen e-Warong Himbara yang sudah tersedia di tiap-tiap desa jadi tidak terjadi antrian dan kerumunan seperti saat ini.
Tambah lagi kali ini serasa lebih sulit saya saja antri dari Pukul 08:00 hingga Pukul 14:00 belum mendapatkan antrian, Bukan kami tidak khawatir ini akan menimbulkan penyebaran virus Covid-19 varian baru Omicron
Harapannya, Baiknya kenapa tidak seperti sedia kala yang di salurkan melalui rekening yang kami terima dari Kementerian sosial
Menanggapi di tempat yang berbeda, Tim satgas COVID-19 menyayangkan jika ini di biarkan maka kami merasa akan sia-sia upaya keras yang selama ini kami lakukan dengan beberapa relawan percepatan pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di tiap-tiap wilayah khususnya Kecamatan Sukaresmi
Kecamnya, Padahal sudah jelas Dalam maklumat Kapolri disebutkan pada Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 jika menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun. Lalu di pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan menyebutkan ancaman pidana 1 tahun bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan di masyarakat,
"Sudah jelas kalau misalnya melanggar apa yang disampaikan pemerintah ada sanksi pidananya, apalagi kalau melanggar hukum sesuai maklumat Pak Kapolri," Tegasnya.
COMMENTS