Polman Radar Istana- Tahun 2022 Pemerintah Pusat mengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG),perubahan ...
Polman Radar Istana-
Tahun 2022 Pemerintah Pusat mengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangun Gedung (PBG),perubahan tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polman, Mujahidin saat ditemui diruang kerjanya Jumat (4/2/2022).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polman Mujahidin mengaku mengaku mengalami kendala dengan bergantinya IMB menjadi PBG karena aplikasi yang digunakan belum terkoneksi sehingga banyak masyarakat mengeluh atas keterlambatan pelayanan perizinan .
"Pelaku usaha terus mendesak urusannya mau cepat, sementara kita terkendala di aplikasi tetapi alhamdulillah tadi pagi sudah koneks," ujar Mujahidin.
Mantan Asisten III Pemkab Polman itu menjelaskan perubahan ini se Indonesia yang diberlakukan mulai 2022 dan sudah ada beberapa daerah sudah terkoneksi dan menerapkan.
Selain itu, Mujahidin mengatakan IMB sebelumnya sudah ada Peraturan Daerah (PERDA) untuk pengambil retribusi, sedangkan PBG yang diberlakukan sekarang ini belum mempunyai Perda sehingga Pihaknya tidak bisa melakukan pengambilan retribusi. Jadi, di blangko PBG itu dilampirkan nol rupiah menandakan tidak ada pengurusan.
" PBG ini belum memiliki Perdanya, berarti kita tidak bisa memungut biaya pengurusanTapi drafnya sudah ada di Mendagri," jelasnya.
Mujahidin menegaskan IMB sudah tidak digunakan lagi yang berlaku saat ini PBG. dalam waktu dekan ini pihaknya akan turun lansung ke lapangan mengecek jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan dengan mengambil biaya pengurusan(pungutan liar).
"2022 ini kita sudah murni menggunakan PBG semua, tidak ada lagi IMB. bangunan-bangunan itu pamfletnya harus PBG bukan lagi IMB," jelasnya.
Mujahidin lanjut menjelaskan pengurusan awal untuk menerbitkan PBG harus ada rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Polman untuk memastikan apakah sesuai tata ruang.
"Ketika rekomendasi tehknis dari pihak Dinas PUPR mengatakan layak diberkan izin, ya kita di PTSP mengeluarkan izin PGBnya" pungkas Mujahidin.(Syukur)
COMMENTS