Radar Istana.com - Batu Bara. PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk berada di jalan Acces Road PT. Inalum Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara...
Radar Istana.com - Batu Bara.
PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk berada di jalan Acces Road PT. Inalum Kuala Tanjung Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara ( Sumut). Perusahaan pengolahan Inti Sawit yang bermitra Kerja Out Sourching dengan PT. Ananda Lestari beralamat kantor di kota Medan.
Pada bulan Oktober 2021 lalu, PT. Ananda Lestari telah memberhentikan 3 orang Pekerja Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). Sebelumnya 3 orang tersebut bekerja dengan kontrak 1 tahun. Namun, baru 3 bulan bekerja ketiganya tidak lagi dipekerjakan.
Menurut keterangan Hardiansyah Prayoga, Mahdan Yusbar dan Sopian Simbolon kepada media ini, bahwa sebelum menjadi tenaga kerja Kontrak di PT. Ananda Lestari, ketiganya bekerja sebagai pekerja Harian di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk. Berhubung pekerjaan di over alihkan kepada PT. Ananda Lestari, sehingga ketiganya dipindahkan menjadi pekerja kontrak di PT. Ananda Lestari. Mirisnya, baru 3 bulan bekerja ketiganya diberhentikan tanpa sebab, Rabu (12/01/2021).
" Kami gak tau apa masalahnya, tiba - tiba kami bertiga diberhentikan tanpa kami ketahui apa penyebabnya," sebut ketiganya.
" Padahal kami baru 3 bulan bekerja di PT. Ananda Lestari, kog tiba - tiba diberhentikan," keluh ketiganya.
Menindak lanjuti keluhan Hardiansyah Prayoga, Mahdan yusbar dan Sopian Simbolon, Rabu (12/01/2022) di Warung Nasi Lia, samping PT. Bakrie Sumatera Plantations TBK.
Terkait adanya 3 orang PKWT yang tidak lagi dipekerjakan oleh PT. Ananda Lestari, Bambang Edi, salah seorang Pengawas atau Mandor dari PT. Ananda Lestari mengatakan, bahwa ketiganya telah diberhentikan oleh Rudy, Manager PT. Ananda Lestari dan Mestika Spt dari bagian Pengawas lapangan Departement Patty Igreat Mini plant.
" Lebih tepatnya bukan diberhentikan oleh PT. Ananda Lestari, kalau didalam management PT. Ananda Lestari penyebutannya bukan diberhentikan, tapi sementara waktu dirumahkan, ketika nanti ada pekerjaan lagi akan dipanggil dan dipekerjakan kembali," sebut Bambang Edi.
Menanggapi penjelasan yang disampaikan oleh Bambang Edi, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Radar Corruption Watch (Lsm RCW) Batu Bara Surya Dharma Samosir menyayangkan sikap dan keputusan yang dilakukan oleh Rudy dan mestika.
" Management apa itu, seharusnya Management PT.Ananda Lestari yang menyampaikan pemberhentian ketiganya, bukan Rudy dan Mestika. Ada apa dengan management PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk, apa ada saham dan hubungan Rudy dan Mestika di PT. Ananda Lestari," sebut Samosir.
Dharma Samosir berharap, PT. Ananda Lestari patuh kepada Peraturan yang telah ditetapkan tentang PKWT. Jika melakukan pemutusan hubungan kerja hendaknya menyelesaikan pembayaran Upah pekerja sisa masa Kontrak, serta hak - hak lainnya bagi pekerja.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
[1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)
[2] Pasal 81 angka 16 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang merubah Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)
[3] Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
[4] Pasal 17 PP 35/2021.
Hingga dipublikasikannya berita ini oleh Redaksi, Manager HRD PT. Bakrie Plantations Tbk, Sunario belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait pemberhentian 3 orang PKWT oleh Rudy dan Mestika.
(Sahriani)
COMMENTS