Temanggung, radar istana Nasib puluhan anak santri di Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) dan Madrasah Diniyyah “Baitul Makmur” yang berada...
Temanggung, radar istana
Nasib puluhan anak santri di Taman Pendidikan Al Qur’an (TPA) dan Madrasah Diniyyah “Baitul Makmur” yang berada di Desa Mandisari Kecamatan Parakan Kabupaten Temanggung sangat mengkhawatirkan dan menanti keadilan, hal ini disebabkan tempat yang digunakan pembelajaran akan dieksekusi oleh Pengadilan Temanggung besok tanggal 02 Desember 2021, demikian keterangan yang disampaikan kuasa hukum Cahya Setiawan Agus Susanto SH saat di wawancara tim media,Rabo ( 1/12/2021 )
Lebih lanjut Agus Susanto menjelaskan awal peristiwa ini terjadi saat perjanjian pengikatan jual beli Tanah dan Bangunan milik Cahya Setiawan (Pengasuh Pesantren TPA dan Madrasah Diniyah) “Baitul Makmur” yang berada di jalan Parakan Raya Ngadirejo Km 2 Temanggung terjadi pada tahun 2009.
“kasihan anak anak santri, rumah yang sehari-harinya digunakan untuk belajar para santri akan dieksekusi pada hari Kamis 02 Desember 2021 oleh PN Temanggung besok, Ungkap Agus yang juga Sebagai Penasehat LSM LIRA Jawa Tengah.
Selanjutnya pelaksanaan eksekusi,menurut Agus Susanto berdasarkan surat pemberitahuan pelaksanaan Eksekusi Nomor : 8/Pdt.Eks/2016/PN. Temanggung
Agus Santoso menjelaskan dalam kasus ini, kami bersama pengacara Faqihudin SH.I, MH dan Bambang Riyanto, SH Mabadi Khioru Kota Semarang akan berusaha untuk membantu agar Eksekusi ditangguhkan terlebih dahulu dengan cara mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Mafia Tanah pada hari Selasa 30 Nopember 2021 di PN Temanggung.
“Mudah-mudahan hari ini Ketua PN Temanggung memberikan kebijaksanaan yang sangat baik dan bermanfaat bagi nasib Para Santri yang masih anak-anak”jelas Agus
Adapun langkah selanjutnya dari pihak Cahya Setiawan akan mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat Tanah yang telah beralih kepada Pemenang Lelang di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang
Jupry
COMMENTS