Panipahan l radar istana. Com. Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S. AP, M. Si bersama Upika Pasir Limau Kapas , Lurah dan Penghulu men...
Panipahan l radar istana. Com.
Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S. AP, M. Si bersama Upika Pasir Limau Kapas , Lurah dan Penghulu menggelar rapat kordinasi membahas pembentukan posko PPKM.
Agenda tersebut merupakan intruksi Kemendagri No 62 Tahun 2021 tentang
1 Larangan mudik atau bepergian.
2. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan Karyawan Swasta.
3. Himbauan sekolah agar tidak membagikan rapor pada Januari 2022 dan tidak meliburkan sekolah secara khusus pada libur Natal dan Tahun baru.
4. Mengatur acara kegiatan pernikahan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 3.
5. Meniadakan sementara kegiatan seni budaya, dan olahraga raga.
6. Menutup seluruh alun - alun mulai 31 Desember 2021 sampai dengan Januari 2022.
7.Memperketat pelaksanaan ibadah Natal 2021.
8. Memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, mall, bioskop, dan restaurant.
9. Memperketat kegiatan di tempat wisata.
Giat tersebut dilaksanakan di Pos Babinkamtimas Panipahan Jalan Bhakti Kep. Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir. Rabu (1/12).
Hadir dalam acara tersebut, Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M.Si, Danposramil Panipahan SERMA HERRY KALMAN,Perwakilan Camat Pasir Limau Kapas Sdr. IWAN,Korwil Dinas Kesehatan RUSFIATO, S.Pdi,Perwakilan Kapuskesmas Panipahan Sdr. DARWIS, AMK, Lurah Panipahan Kota RUFAIZAL,Penghulu Panipahan EDI SYARIAL, AMK,Penghulu Panipahan Darat SUFIYAR, S.Pdi, Penghulu Pulau Jemur DJAMIL, Perwakilan penghulu Teluk Pulau, Personil Pos Koramil Panipahan dan Personel Polsek Panipahan.
Agenda yang dibahas dalam rakor tersebut meliputi, mengaktifkan kembali Posko PPKM dan apabila ada masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah agar para Lurah dan Penghulu mengeluarkan surat jalan dengan syarat masyarakat yang bepergian agar memperlihatkan Kartu tanda Vaksinasi dan setelah itu memberikan sticker kepada masyarakat , Untuk TNI, POLRI, PNS dan BUMN tidak ada yang melaksanakan izin Cuti.
Untuk Pelaksanaan ibadah Natal agar memberlakukan 50 % jumlah jemaat dari kapasitas gereja yang ada di Kec. Pasir Limau Kapas.
Untuk mempercepat pelaksanaan Vaksinasi agar tim Vaksinator melakukan penyuntikan dari rumah ke rumah ( door to door ).
Masyarakat yang tidak mempunyai NIK agar pihak Kelurahan dan Kepenghuluan untuk seger dapat melakukan langkah - langkah.
Perintah lisan Bupati Rokan Hilir agar Lurah dan Datuk Penghulu agar melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat yang telah di Vaksin dan belum di Vaksin. ( taufik)
COMMENTS