RADARISTANA COM | Nagan Raya | Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten...
RADARISTANA COM | Nagan Raya |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya bersama Camat Tadu Raya telah melakukan klarifikasi terkait pemberitaan tentang Panitia pemilihan Keuchik Gampong Alue siron kecamatan Tadu Raya.
"Secara terpisah, Camat melakukan klarifikasi ke Tuha Peut Gampong selaku pengawas Pilchiksung dan pihak kami DPMGP4 melakukan klarifikasi ke P2K Gampong Alue Siron Kecamatan Tadu Raya," ujar Said Mudhar, Kabid Pemberdayaan Mukim dan Gampong.
"Ketua P2K sudah kami panggil ke kantor DPMGP4 telah kami klarifikasi langsung untuk mengetahui persis persoalannya apa supaya tidak salah konsumsi publik.
Hasil klarifikasi sebagai berikut, ahwa terkait pengundian nomor urut calon Keuchik bersamaan waktu nya dengan acara calon Keuchik atas nama Bapak aji hanya miskomunikasi aja," kata Said Mudhar kepada awak media RadarIstana.com, Selasa (30/11/21).
Pengundian nomor urut calon Keuchik, sambungnya, tetap sesuai dengan jadwal dan tahapan pilchiksung yang telah di tetapkan tidak boleh melewati waktu, P2K sudah melaksanakan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah di tetapkan.
"Tidak mungkin P2K menyesuaikan dengan agenda calon Keuchik, seharusnya calon Keuchik yang harus menyesuaikan dengan jadwal tahapan Pilchiksung," tegasnya.
Bahwa terkait foto yang di minta dalam persyaratan cuma 4 lembar, tambah Said Mudhar, calon Keuchik lebih melampirkan foto. Foto tersebut ada dalam file persyaratan calon Keuchik Gampong.
"Bahwa terkait susah di hubungi Ketua P2K melalui HP sebenarnya itu bukan sebuah kendala karena P2K banyak bukan 1 orang bisa dihubungi melalui anggota P2K yang lain karena P2K bersifat kolektif dan kolegial," jelas Said Mudhar lagi.
"Lagi pula pak Aji sering berkonsultasi dengan panitia Kecamatan dan panitia Kabupaten dan tidak pernah menyampaikan sama kami kalau ada kendala di Gampong," terangnya.
Ia menambahkan, Bahwa terkait daftar pemilih tetap (DPT) itu wajib di berikan satu rangkap untuk calon Keuchik, menurut keterangan dari ketua P2K daftar pemilih tetap sudah diberikan melalui Tuha peut gampong dan Tuha peut gampong sudah memberikan ke calon Keuchik.
"Kami sudah menginstruksikan kepada P2K melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan dan membuka ruang komunikasi dan konsultasi dengan calon Keuchik Gampong supaya penyelenggaraan Pilchiksung dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Kedepan tidak terjadi lagi miskomunikasi seperti ini antara calon Keuchik dengan P2K maupun pengawas Pilchiksung di Gampong.
"Kami berharap agar pemberitaan di media tidak sepihak ada konfirmasi sama orangnya, supaya berita yang di terima masyarakat sudah sesuai dengan fakta," harapnya.
Koorwil Nasional media JurnalPolisi.co.id, Alexander Ghaulan, sedikit meluruskan terkait pernyataan pemberitaan sepihak oleh Kabid Pemberdayaan Mukim dan Gampong Said Mudhar, pemberitaan diterbitkan jika sudah memenuhi syarat dibenarkan diterbitkan, meskipun belum ada hasil konfirmasi.
"Dalam UU Pers dijrlaslan, ada hak jawab jika ingin membetikan penjelasan agar berimbang, apalagi isi berita tidak nem-vonis seseorang, masih menggunakan bahasa etiknya jurnslistik dan praduga tak bersalah," jelas Alexander Ghaulan.
Pesan Alex, sebelum mengkritisi tilisan media, sebaiknya kuasai dan fahami dulu UU Nomor 40/1999 tentang Pers. Perusahaan media profesional tidak akan terbitkan berita yang melanggar aturan hukum serta etik jurnalistik.*
Editor : S Adi P
COMMENTS