Barito timur,radar istana Team Jatanras Polres Bangka Selatan dan Polda Sumatra Selatan ( sumsel ) berhasil meringkus ke dua pelaku atas ...
Barito timur,radar istana
Team Jatanras Polres Bangka Selatan dan Polda Sumatra Selatan ( sumsel ) berhasil meringkus ke dua pelaku atas pembunuhan dan penusukan terhadap korban Rus ( 29 ) dan Yan ( 35 ) warga Tanjung Ketapang yang terjadi di salah satu tempat hiburan malam kafe remang - Remang di dusun Parit 9 Desa Gadung, Kecamatan Toboali pada tanggal ( 25/10/2021 ) lalu
Penangkapan kedua pelaku langsung di pimpin IPDA Yusuf Maulana dan anggota tim Jatanras Unit 1 pidana umum ( pidum )satuan Reserse dan Kriminal ( satreskrim ) Basel dan di dampingi kepala tim Buser Polda Sumatra Selatan, AIPDA Kamal dan anggota.
Tersangka DS ( 35 )terpaksa ke Dua kakinya dilumpuhkan dengan Timah panas oleh Tim Jatanras Basel ,karena sempat ingin melarikan diri .
"Pelaku setelah melakukan aksi pembunuhan langsung melarikan diri ke Sumatra Selatan, ungkap Wakapolres Bangka Selatan, Kompol Erwan Yudha Praksa dan di dampingi Kabag ops, AKP Albert Daniel Tampubulon saat konferensi pers di ruang Garuda Mapolres Basel, jum' at siang 12/11/2021.
Kedua pelaku tersebut berinsial DS (35 ) dan RD alias mon ( 23 ) berhasik ditangkap disungai lumpur dan kayu agung organ komering ilir ( OKI ) sumsel pada hari selasa ( 9/11/2021 ) ditempat salah satu keluarganya.
"Dalam pengakuan Tersangka DS, ia selalu membawa sajam yang disimpan dipinggang saat keluar rumah maupun berpergian ketempat hiburan ,dengan alasan untuk menjaga diri," ungkapnya.
Atas kejadian ini bahwa tersangka terpengaruh dari minuman keras (BIR ), sebelum insiden pembunuhan terjadi saya dan RD sempat mengkonsumsi minuman keras berakohol sebanyak tujuh botol," ucapnya.
"Ada beberapa barang bukti yang ikut di amankan oleh pihak kepolisian berupa sarung sajam jenis pisau yang di gunakan pelaku atas penusukan korban, satu lembar baju putih, empat pasang sendal jepit, satu unit sepeda motor Scoopy.
Atas perbuatannya tersangka DS dan MD dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman penjara 12 Tahun penjara.
Sony
COMMENTS