Bagan Sinembah l radar istana. Com. Polsek Bagan Siembah berhasil berhasil ungkap Kasus tindak Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dg bera...
Bagan Sinembah l radar istana. Com.
Polsek Bagan Siembah berhasil berhasil ungkap Kasus tindak Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dg berat kotor 89,57 gram, pelaku tertangkap tangan adalah seorang laki-laki yang mengaku bernama SH Alias INDRA Bin PARMIN, laki- laki, 32 tahun, warga Dsn. Simpang Pujud Perladangan Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rokan Hilir. dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kamis tanggal 25 November 2021, sekira jam 09.00 Wib
Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK saat di konfirmasi, mengatakan :
”Kronologi Pengungkapan Kasus tersebut terjadi Pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 sekira pukul 09.00 wib di Jl. Ring Road Dsn. Simpang Pujud Kep. Bahtera Makmur Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil. tim Ops Opsnal Polsek Bagan Sinembah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki sedang membawa narkotika jenis sabu untuk di edarkan dengan menggunakan sepeda motor honda vario warna putih merah, selanjutanya tim Opsnal bergerak cepat ke Tkp, setibanya di TKP team opsnal melihat di duga pelaku sedang mengendarai sepeda motor nya tersebut menuju arah keluar, mengetahui hal itu team opsnal mencoba menghadang laju sepeda motor yang dikendarai terlapor namun kemudian terlapor menabrak salah satu sepeda motor yang dikendarai team opsnal, selanjutnya terlapor mencoba lari dan menghindar namun berhasil dikejar kemudian di duga pelaku di amankan mengaku bernama SH Alias INDRA Bin PARMIN dalam kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu, dan saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan terhadap badan terlapor dan dari badan terlapor ditemukan 1 (Satu) buah tas sandang warna biru dengan tulisan merk eiger yang didalam nya terdapat 1 (satu) bungkus plastik asoi warna biru dengan tulisan thanks for coming yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalam nya terdapat (satu) bungkus plastik bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dan 3 (tiga) bungkus plastik bening ukuran sedang yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu kemudian dari dalam tas tersebut terdapat juga 1 (satu) buah dompet warna coklat merk levis yang berisikan uang tunai Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) dan 1 (satu) unit hp oppo type warna putih, kemudian di duga pelaku menjelaskan bahwa sabu tersebut didapatnya dari sdr RD selanjutnya dilakukan pengembangan di tempat sdr RD berada saat itu namun sdr RD tidak berhasil diamankan, setelah itu di duga pelaku berikut barang bukti termasuk sepeda motor honda vario warna merah putih yang digunakan terlapor untuk membawa narkotika tersebut di bawa ke polsek bagan sinembah untuk proses lebih lanjut. " Ungkap Kapolsek Bagan Siembah.
Di tambahkan nya :
"Terhadap di duga pelaku /tersangka SUHENDRA Alias INDRA Bin PARMIN dikenakan pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (Tahun) dan paling lama 20 (Tahun) atau pidana denda paling sedikit 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah) dan paling banyak 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah), " tutup Kompol Indra Lukman Prabowo SH SIK. ( taufik)
COMMENTS