Waykanan Radar Istana.com- Jum"at 26 November 2021. Tulang Bawang, Seorang pria berinisial( RL )28th berprofesi wiraswasta, warga Jal...
Waykanan Radar Istana.com-
Jum"at
26 November 2021.
Tulang Bawang,
Seorang pria berinisial( RL )28th berprofesi wiraswasta, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.
Pria tersebut ditangkap pada hari Rabu (24/11/2021), pukul 15.00 WIB, di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Rabu sore petugas kami berhasil menangkap seorang pelaku yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu saat berada di Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah,” ujar Kasatres Narkoba, AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, pada hari Kamis (25/11/2021)
Lanjut AKP Anton, dari tangan pelaku ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa (1 ) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat (bruto 0,26 gram,) dan handphone (HP) merk Realme warna merah.
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat bahwa Jalan Aspol, Kelurahan Menggala Tengah, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Saat petugas kami tiba di lokasi, terdapat seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan(BB) berupa narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku kantong celana sebelah kanannya,” jelas AKP Anton.
Pelaku tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal (114) ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor( 35) tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat( 5 ) tahun dan paling lama (20) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp( 1 miliar) dan paling banyak Rp( 10 miliar.)Tutupnya"
(Dediyanto).
COMMENTS