Waykanan Media Radar Istana.com- Jum"at 26 November 2021. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan mer...
Waykanan Media Radar Istana.com- Jum"at 26 November 2021.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Des Herison Syafutra menceritakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Juli dan Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Korban sedang duduk di teras rumah tiba-tiba diperintah memijit badan pelaku berinisial INS (51)Th Setibanya di dalam kamar, pelaku menarik tangan korban dan memperkosa korban.
Tersangka inisial INS (51)th dan JNT (21)th warga Kampung Negeribaru, Kecamatan Umpu Semenguk," jelasnya, Kamis, 25 November 2021.
Selanjutnya, anak INS, berinisial JNT (21)th juga melakukan hal serupa kepada korban di kebun karet (PTPN VII KM 8) Kelurahan Blambangan Umpu. Peristiwa itu terjadi sekitar pekan lalu di pertengahan November 2021.
Korban menceritakan peristiwa yang telah dialaminya tersebut kepada saksi. dan akhirnya ibu kandung korban melaporkan ke Polres Way Kanan,Ungkap Kasat.
Menurut Kasat, keduanya telah ditangkap pada Selasa, 23 November 2021, sekitar pukul 11.00 WIB.
Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya, ungkapnya.
Sementara pelaku (JNT) saat itu tidak ada di tempat, hingga kemudian sekira jam 21.00 WIB petugas berhasil mengamankan pelaku saat berada di Dusun Kalup Kampung Negeribatin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Terhadap kedua pelaku setelah diamankan lalu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal (81) Ayat (1), (2)-(3) dan atau Pasal (82) Ayat (1) dan ayat (2) UU RI No.(17) tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.(23) tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal (15) tahun penjara.
Dikarenakan kedua tersangka merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok, Tutupnya.
(Dediyanto).
COMMENTS