Panipahan l radar Istana. Com. DW ( 49) warga Kecamatan Palika kabupaten Rohil tak berdaya saat digiring team opsnal Polsek Panipahan. Pen...
Panipahan l radar Istana. Com.
DW ( 49) warga Kecamatan Palika kabupaten Rohil tak berdaya saat digiring team opsnal Polsek Panipahan.
Penangkapan DW ini bermula Pada hari Rabu tanggal 10 November 2021, sekira pukul 14.00 wib, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya keberadaan Pelaku yang diduga terlibat dengan Tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di Jln. SMP Dua Desa Kep. Teluk Pulai Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil, Riau.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/A/31/K/XI/2021/SPKT/Sek Panipahan/Res Rohil/Polda Riau, tanggal 10 November 2021.
Selanjutnya Dilakukan serangkaian penyelidikan ke TKP dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, kemudian sekira pukul 15.30 wib Kapolsek panipahan IPTU BOY SETIAWAN, S.AP., M.Si bersama Tim Opsnal Polsek Panipahan tiba di TKP Penyalahgunaan Narkotika yang berada di Jl.SMP Dua Desa Kep.Teluk Pulai Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rohil tepatnya dirumah yang di huni oleh pelaku yang berinisial DW Als UWIS.
Kemudian Pelapor memanggil Warga yang bernama sdr AMRIN selaku saksi, lalu Pelapor menunjukkan surat perintah Tugas, dan Surat Perintah Penggeledahan kepada sdr AMRIN tersebut.
Selanjutnya,dengan didampingi oleh sdr AMRIN Tim langsung melakukan Penggeledahan rumah yang dihuni oleh sdr DW Als UWIS.
Pada saat Kapolsek Panipahan dan Personel dengan didampingi sdr AMRIN melakukan penggeledahan terhadap rumah dan badan pelaku Sdr DW, dari hasil penggeledahan BRIPKA APUL DELCADO menemukan di badan Pelaku DW berupa 1 (satu) unit Handphone android, 1 (satu) unit handphone merk Nokia, 1 (satu) unit handphone merk Strawberry dan uang tunai sebesar Rp 650.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), selanjutan dilakukan penggeledahan rumah pelaku DW Als UWIS, BRIPTU SARENG PURNOMO menemukan 1 (satu) Paket Plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tepatnya di bawah karpet lantai rumah yang berada di bagian dapur rumah pelaku, atas penemuan barang bukti tersebut Kapolsek Panipahan beserta anggota Mengintrogasi sdr DW dimana lagi sdr DW menyimpan barang-barang Narkotika lainnya, Pada saat itu pelaku menerangkan bahwa DW menyimpan barang barang Narkotika jenis sabu-sabu lainnya di rumah anak pelaku yang tidak jauh dari rumah Pelaku.
Atas Pengakuan Pelaku DW selanjutnya Kapolsek Panipahan beserta dengan anggota membawa pelaku menuju kerumah anak nya tempat penyimpanan Barang Bukti sabu-sabu lainnya, sesampainya di rumah anak Pelaku Dengan disaksikan Ketua Rt.01 An.IBRAHIM Kapolsek Panipahan beserta anggota melakukan Penggledahan rumah anak Pelaku yang bernama Sdri RR.
Dari hasil penggeledahan rumah anaknya ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisikan 3 (tiga) paket plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu, 2 (Dua) buah plastik bening yang di duga bekas pembungkus narkotika jenis sabu-sabu, 6 (Enam) buah Plastik bening kosong.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SIK, SH melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan, S. AP. M. Si membenarkan adanya penangkapan pelaku DW dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan untuk selanjutnya pihak polsek Panipahan masih melakukan pengembangan. ( taufik/ rla).
COMMENTS