Bangko Pusako l radar istana. Com. Dalam rangka mencegah penyebaran virus C 19, dan mendukung percepatan penanganan corona, Menteri Dalam ...
Bangko Pusako l radar istana. Com.
Dalam rangka mencegah penyebaran virus C 19, dan mendukung percepatan penanganan corona, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan intruksi No 62 Tahun 2021.
Untuk mendukung upaya Pemerintah melalui Mendagri tersebut, Kapolsek Bangko Pusako, Polres Rohil QKP K. Sirait beserta personilnya melakukan himbauan dan sosialisasi. Selasa (30/11).
Giat sosialisasi ini dilaksanakan di Jl. Lintas Riau-Sumut Pekan / Pasar Selasa Kepenghuluan Pematang Ibul Kec. Bangko Pusako Kab.Rohil Prov.Riau.
Giat ini dipimpin langsung ,Kapolsek Bangko Pusako AKP K. Sirait, dan di ikuti oleh Penghulu Pematang Ibul
Santi, Amd, Kanit Binmas Polsek Bangko Pusako Iptu Yoskar, Ps Kasium Polsek Bangko Pusako Aiptu Freddy, Bhabinkamtibmas Pematang Ibul
Aipda J. Sembiring, Bhabinkamtibmas Bangko Sempurna Aiptu Hatimbulan
, Bhabinkamtibmas Bangko Pematang Damar Aiptu L. Butar - Butar.
Dalam keterangan nya, Kapolsek Bangko Pusako menjelaskan, tujuan giat ini adalah upaya Polri dalam mendukung Program Pemerintah dalam percepatan penangan penyebaran corona, serta menyampaikan Intruksi Mendagri No.62 tahun 2021.
Mengajak masyarakat untuk Melaksanakan Vaksinasi di Puskesmas Bangko jaya dan klinik polres rohil,melaksanakan Protokol Kesehatan dengan menjalankan 5 M.
Dengan pengeras suara, Kapolsek juga menghimbau kepada pengunjung pasar dan pedagang agar dalam perayaan Natal dan Tahun Baru digereja mematuhui prokes dan menyampaikan kepada masyarakat agar Tidak mudik atau berpergian ke luar daerah.
Adapun isi intruksi Mendagri No 62 Tahun 2021 adalah :
1. Larangan mudik atau bepergian.
2. Larangan cuti bagi ASN, TNI, Polri, BUMN dan Karyawan Swasta.
3. Himbauan sekolah agar tidak membagikan rapor pada Januari 2022 dan tidak meliburkan sekolah secara khusus pada libur Natal dan Tahun baru.
4. Mengatur acara kegiatan pernikahan dan sejenisnya sesuai aturan PPKM level 3.
5. Meniadakan sementara kegiatan seni budaya, dan olahraga raga.
6. Menutup seluruh alun - alun mulai 31 Desember 2021 sampai dengan Januari 2022.
7.Memperketat pelaksanaan ibadah Natal 2021.
8. Memperketat kegiatan di pusat perbelanjaan, tempat hiburan, mall, bioskop, dan restaurant.
9. Memperketat kegiatan di tempat wisata. ( taufik)
COMMENTS