Radaristana.com, Nanga Bulik- setelah adanya penetapan sebagai tersangka Atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna oleh Polres Lamand...
Radaristana.com, Nanga Bulik-
setelah adanya penetapan sebagai tersangka Atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna oleh Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah, Wangivsy Eryanto SH, kuasa hukum dari kedua tersangka melakukan gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Lamandau.
Kasus tersebut saat ini telah memasuki sidang ke-lima pada Jumat 5 November 2021 telah memasuki sidang ke 5 yaitu menghadirkan saksi -saksi dan setelah selesai Jawaban dan Alat bukti para pemohon dan termohon selanjutnya Senin lusa kesimpulan dan Selasa pembacaan amar putusan.
",Benar kita sudah ajukan gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Lamandau .Agendanya adalah Pemeriksaan Kehadiran para pihak serta pembacaan permohonan Praperadilan dan Perbaikan Permohonan Praperadilan oleh kuasa Para Pemohon" kata Wangivsy Eriyanto, Sabtu (6/11/2021 ) kepada media ini.
Wangivsy Eriyanto mengungkapkan, gugatan praperadilan yang diajukan olehkami (kuasa hukum pemohon red) adalah terkait Sah atau tidaknya Penetapan sebagai tersangka Atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna. Serta sah atau tidak nya penahanan terhadap kedua orang pemohon praperadilan tersebut.
Dia menegaskan, dalam kasus ini, tentu kita sangat berharap agar hakim dapat mengabulkankan Permohonan Praperadilan dan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon sekaligus untuk membebaskan Para pemohon dari tahanan serta memulihkan harkat martabat serta nama baik mereka seperti sedia kala.
",Kita sangat berharap kepada hakim agar dapat mengabulkan permohonan kami ,yakni menghentikan penyidikan terhadap pemohon sekaligus membebaskan dan memulihkan nama baik klien kami",pintanya.
Sementara itu, pihak Termohon tampak diwakili oleh tiga orang dari bidang hukum Polda Kalteng.
" Kami bertiga dari bidkum Polda Kalteng sudah siap dengan segala jawaban. Namun pada prakteknya tadi hari pertama sidang dari pihak Para Pemohon banyak melakukan renvoi atau perbaikan gugatan," ujar AKP Aji Suseno, salah satu Tim dari Bidkum Polda Kalteng.
Sehingga , lanjutnya, pihaknya akan mengikuti jadwal yakni memberikan jawaban atas gugatan pada hari Selasa 2 November 2021. Karena pihaknya perlu menyesuaikan perubahan jawaban untuk menyesuaikan dengan perbaikan gugatan / Permohonan karena Hak Pemohon sebelum dibacakan Permohonan Praperadilan.
Diketahui, Kapolres Lamandau dipraperadilkan karena telah menahan dua tersangka pencurian sawit di kebun PT. Pilar. Kuasa Hukum kedua tersangka mengklaim bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui.
Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, tidak bisa baca tulis dan buta huruf. Sehingga mereka minta didampingi oleh Penasihat Hukum Wangivsy Eryanto, S.H. dan Marden A. Nyaring, S.H maka sesuai isi BAP bahwa Para Pemohon membantah Barang Bukti dan tidak ada bertemu dengan saksi-saksi Pelapor ( PT. Pilar ) karena ditempat acara dan banyak orang yang menyaksikan Para Pemohon ditempat acara Ultah Anak pak Yuvensae, sehingga logika hukum berjalan dalam perkara ini.
karena Kuasa Hukum Para Pemohonpun sudah melalui Gelar Perkara dan pendampingan BAP dengan keyakinan Kuasa Para Pemohon bahwa Kliennya bukan criteria tertangkap tangan maka menggugat / mengajukan Permohonan kepada Kapolres Lamandau. (Yartono ).
COMMENTS