Kapolres Lamandau Hadapi Gugatan Pra Peradilan.
HomeTerkiniBarito timur

Kapolres Lamandau Hadapi Gugatan Pra Peradilan.

  Radaristana.com, Nanga Bulik-   setelah adanya penetapan sebagai tersangka Atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna oleh Polres Lamand...

Polsek Dustim Sosialisasikan Saber Pungli
Polsek Dustim Gencarkan Sosialisasi Karhutla
Polsek Dustim Laksanakan penyemprotan desinfektan

 





Radaristana.com, Nanga Bulik- 

 setelah adanya penetapan sebagai tersangka Atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna oleh Polres Lamandau, Polda Kalimantan Tengah,  Wangivsy Eryanto SH, kuasa hukum dari kedua tersangka melakukan gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Lamandau.

Kasus tersebut saat ini telah memasuki sidang  ke-lima pada Jumat 5  November 2021  telah memasuki sidang ke 5 yaitu menghadirkan saksi -saksi dan setelah selesai Jawaban dan Alat bukti para pemohon dan termohon selanjutnya Senin lusa kesimpulan dan Selasa pembacaan amar putusan.


",Benar kita sudah ajukan gugatan pra peradilan terhadap Kapolres Lamandau .Agendanya adalah Pemeriksaan Kehadiran para pihak serta pembacaan permohonan Praperadilan dan Perbaikan Permohonan Praperadilan oleh kuasa Para Pemohon" kata Wangivsy Eriyanto, Sabtu (6/11/2021 ) kepada media ini.

Wangivsy Eriyanto mengungkapkan, gugatan praperadilan yang diajukan olehkami (kuasa hukum pemohon red) adalah terkait Sah atau tidaknya Penetapan sebagai tersangka Atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna. Serta sah atau tidak nya penahanan terhadap kedua orang pemohon praperadilan tersebut.

Dia menegaskan, dalam kasus ini, tentu kita sangat berharap agar hakim dapat mengabulkankan Permohonan Praperadilan dan memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Para Pemohon sekaligus untuk membebaskan Para pemohon dari tahanan serta memulihkan harkat martabat serta nama baik mereka seperti sedia kala.

",Kita sangat berharap kepada hakim agar dapat mengabulkan permohonan kami ,yakni menghentikan penyidikan terhadap pemohon sekaligus membebaskan dan memulihkan nama baik klien kami",pintanya.

Sementara itu, pihak Termohon tampak diwakili oleh tiga orang dari bidang hukum Polda Kalteng.

" Kami bertiga dari bidkum Polda Kalteng sudah siap dengan segala jawaban. Namun pada prakteknya tadi hari pertama sidang dari pihak Para Pemohon banyak melakukan renvoi atau perbaikan gugatan," ujar AKP Aji Suseno, salah satu Tim dari Bidkum Polda Kalteng.

Sehingga , lanjutnya, pihaknya akan mengikuti jadwal yakni  memberikan jawaban atas gugatan pada hari Selasa 2 November 2021. Karena pihaknya perlu menyesuaikan perubahan jawaban untuk menyesuaikan dengan perbaikan gugatan / Permohonan karena Hak Pemohon sebelum dibacakan Permohonan Praperadilan.

Diketahui, Kapolres Lamandau dipraperadilkan karena telah menahan dua tersangka pencurian sawit di kebun PT. Pilar. Kuasa Hukum kedua tersangka mengklaim bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui.

Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, tidak bisa baca tulis dan buta huruf. Sehingga mereka minta didampingi oleh Penasihat Hukum Wangivsy Eryanto, S.H. dan Marden A. Nyaring, S.H maka sesuai isi BAP bahwa Para Pemohon membantah Barang Bukti dan tidak ada bertemu dengan saksi-saksi Pelapor ( PT. Pilar ) karena ditempat acara dan banyak orang yang menyaksikan Para Pemohon ditempat acara Ultah Anak pak Yuvensae, sehingga logika hukum berjalan dalam perkara ini.

karena Kuasa Hukum Para Pemohonpun sudah melalui Gelar Perkara dan pendampingan BAP dengan keyakinan Kuasa Para Pemohon bahwa Kliennya bukan criteria tertangkap tangan maka menggugat / mengajukan Permohonan kepada Kapolres Lamandau. (Yartono ).

BADAN KEUANGAN DAERAH

BADAN KEUANGAN DAERAH

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA

DINAS KESEHATAN DAN KELUARGA BERENCANA KAYONG UTARA
Nama

Aceh,260,Aceh barat,5,Aceh besar,5,Aceh singkil,133,Aceh tengah,1,Aceh timur,28,Aceh utara,1,bali,1,Banda Aceh,49,Bandar Lampung,20,Bandung,9,Bandung Barat,2,bangka,3,Bangka Belitung,430,Bangka Selatan,10,Bantaeng,1,Banten,5,banyuasin,5,banyuwangi,1,Barito selatan,2,Barito timur,391,Barito Utara,50,Batam,69,Batang,2,Batu Bara,2,Bekasi,21,bener meriah,242,Bengkalis,5,bengkulu,1,Bogor,6,bukit tinggi,11,china,1,ciamis,1,cikarang,1,cileungsi,1,cimahi,1,Demak,11,denpasar,1,depok,1,dumai,3,garut,1,indonesia,4,Jakarta,167,jambi,14,Jawa barat,2,Jawa tengah,2,Jawa timur,2,jayapura,1,jogjakarta,1,Kab Bekasi,2,Kab. Bekasi,1,Kab. Way Kanan,8,Kab.Sintang,31,Kalbar,39,Kalideres,1,Kalimantan timur,1,Kalteng,58,kaltim,1,kampar,1,Kapuas hulu,426,Kayong utara,82,kayonh,1,klaten,1,Kuantan Singingi,2,Kudus,1,labuhan batu,14,labuhan hantu,3,Lampung,12,Lampung Tanggamus,1,Lampung Tengah,7,Lampung timur,1,Lampung Utara,82,Lamsel,1,Lebak,1,lombok,1,lumajang,1,Madiun,1,magelang,1,majalengka,1,makasar,4,Makassar,8,maluku,1,Manado,1,manokwari,1,Medan,53,Melawi,21,menggala,1,MESUJI,100,Mojokerto,2,Muara Enim,3,MUBA,205,MURATARA,217,Nagan raya,5,Nias,1,Padang,2,Pakpak Bharat,3,palangkaraya,7,palembang,24,pamulang,1,Pandeglang,305,pangkal pinang,33,Papua,14,pasawaran,95,pasuruan,1,pekalongan,1,Pekanbaru,3,pemalang,1,phakphak barat,1,plakat tinggi,1,ponorogo,9,Pontianak,8,pringsewu,1,probolinggo,1,purwakarta,1,Rawajitu,1,Riau,2132,Sabang,1,sabulussalam,1,SAMARINDA,2,Sanggau,4,Sekayu,60,Selayar,1,Semarang,2,Serang,13,simalungun,91,solo,1,subang,1,subulussalam,133,Sulawesi barat,226,Sulawesi Selatan,1,sumsel,2,surabaya,3,surakarta,1,Taliabu,22,tanah jawa,2,tanggerang,3,tasikmalaya,1,Tekini,9,Terini,2,Terkini,7221,Terkinu,14,tulang bawang,510,TULANG BAWANG BARAT,18,Tulungagung,21,Yogyakarta,1,
ltr
item
Radar Istana: Kapolres Lamandau Hadapi Gugatan Pra Peradilan.
Kapolres Lamandau Hadapi Gugatan Pra Peradilan.
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEik5AHWJVFSKhimiJULT5iHiPOm2sT0ypHK-RYrnqVF4BfNRHzch-dK4liksUmgU5E3092F01JLZQ7Lo4HeGi0FP41OnFRrD2Jq9blZhq9OvJO1MjSyKCfy8WUYf2nDLa1uS3Gyvdaw_t0cnoz5DkaXANMZIJ-5WupjzmImfLVIEQ33Uv6H1kJLNbsvng=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEik5AHWJVFSKhimiJULT5iHiPOm2sT0ypHK-RYrnqVF4BfNRHzch-dK4liksUmgU5E3092F01JLZQ7Lo4HeGi0FP41OnFRrD2Jq9blZhq9OvJO1MjSyKCfy8WUYf2nDLa1uS3Gyvdaw_t0cnoz5DkaXANMZIJ-5WupjzmImfLVIEQ33Uv6H1kJLNbsvng=s72-c
Radar Istana
https://www.radaristana.com/2021/11/kapolres-lamandau-hadapi-gugatan-pra.html
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/
https://www.radaristana.com/2021/11/kapolres-lamandau-hadapi-gugatan-pra.html
true
8630875968892988369
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy