Pandeglang- radar istana Kegiatan pelayanan SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) Polres Pandeglang dalam melayani pengaduan masyara...
Pandeglang- radar istana
Kegiatan pelayanan SPKT ( Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ) Polres Pandeglang dalam melayani pengaduan masyarakat terkait kejadian pidana maupun pengurusan surat kehilangan di ruang SPKT seperti di lakukan oleh Ka Spk Aipda Harry Susanto selaku piket melaksanakan melayani salah satu warga pemohon Surat kehilangan barang. Senin ( 1/11/2021 ).
” Untuk pengurusan adanya surat kehilangan tidak dipungut biaya atau gratis, ” katanya sembari menyerahkan dokumen.
Disampaikan Aipda Harry selaku piket Polres Pandeglang, Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat. ketika masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. SPK adalah satuan di Kepolisian yang berdiri sebagai pintu gerbang antara POLRI dan masyarakat serta memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Katanya lebih lanjut, ketika masyarakat melapor atas segala sesuatu yang menimpanya dan membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. Mulai dari laporan kehilangan barang hingga kejadian yang dikelaskan sebagai kasus atensi tinggi.
” SPK adalah pusat jaringan dari sistem fungsi Kepolisian, ketika SPK telah menerima laporan dari masyarakat maka SPK akan menentukan kemana laporan tersebut akan diteruskan untuk proses selanjutnya, ” kata Aipda Harry .
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan bahwa petugas SPK dituntut selalu prima karena tidak ada yang tau kapan masyarakat akan melaporkan tentang permasalahan yang menimpanya, dan SPK pun harus cepat tanggap terhadap laporan yang diberikan masyarakat. Terangnya.
COMMENTS