KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARAT. RADAR ISTANA.COM Aktivis Pemerhati Kayong Utara Juminggu HS pertanyakan adanya mobil dinas aset pemerintah ...
KAYONG UTARA-KALIMANTAN BARAT.
RADAR ISTANA.COM
Aktivis Pemerhati Kayong Utara Juminggu HS pertanyakan adanya mobil dinas aset pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang memiliki plat ganda.
Juminggu HS,kepada media RI (4/11/21) menuturkan,
"Berdasarkan informasi warga yang kami terima dan dari hasil investigasi team dilapangan,kami menemukan dan berhasil dokumentasikan adanya salah satu mobil dinas milik pemkab Kayong Utara yang memiliki plat ganda,yakni satu mobil Merk/Type Toyota Innova menggunakan plat hitam (pribadi) dan merah.
Pertama kami lihat mobil Innova plat hitam dengan Nopol KB 1942 GA dengan posisi parkir di pelataran parkir pendopo Bupati Kayong Utara",ujar Juminggu.
"Setelah ciri-ciri mobil dengan nopol nya kami cek di aplikasi samsat Kalbar,dari aplikasi tersebut diketahui bahwa mobil dengan
MERK : TOYOTA
TYPE : INNOVA VENTURER 2.0 AT
TAHUN RAKIT: 2017
BESAR CC: 1998
NOPOL : KB 1942 GA ternyata terdaftar sebagai mobil plat merah aset milik Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
Namun di lain waktu,kami melihat mobil Innova dengan KB 1942 GA (mobil yang sama),terlihat berada di pelataran parkir milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayong Utara dengan plat yang sudah berubah kembali ke warna plat merah yang sebelum nya masih terlihat berwarna hitam dengan no polisi yang sama",ungkap nya
"Menyikapi temuan-temuan seperti ini,Juminggu selaku aktivis pemerhati Kayong Utara meminta kepada Sekretaris Daerah dan juga kepada Bupati Kayong Utara agar bisa menindak lanjuti.
Kami berharap agar siapapun Aparat pemerintah yang berbuat seperti ini harus di beri sanksi",tegas Juminggu.
Menurut Juminggu, "Perbuatan seperti ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum,yang mana aturan nya jelas dan tertuang dalam
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Bahwa Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah.
Jika ada yang berwarna hitam karena orang tersebut sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Orang tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)",jelas Juminggu.
Abdul Khaliq
COMMENTS