MURATARA,Radar istana. Terkait polemik pelantikan Kepala Sekolah(Kepsek) yang tidak memenuhi syarat Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakya...
MURATARA,Radar istana.
Terkait polemik pelantikan Kepala Sekolah(Kepsek) yang tidak memenuhi syarat
Ketua Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat(DPRD)Kebupaten Musi Rawas utara(Muratara) Provinsi Sumatera selatan Hermansyah Syamsiar mengakui disinyalir lebih dari 9 Kepala sekolah(Kepsek) yang dilantik tidak memenuhi syarat.
Hal ini diungkapkan nya saat ditemui di ruang Komisi l DPRD Muratara, usai rapat komisi dengan pihak PT.Dedi marker indah lestari dan masyarakat terkait sengketa lahan dengan masyarakat Kecamatan Karang Dapo,Senin,(15/11/2021)
"Untuk sementara yang dapat kita ketahui hanya ada 9 orang Kepsek yang tidak memenuhi syarat,namun tidak menutup kemungkinan masih banyak lagi Kepsek yang tidak memenuhi syarat sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018," tuturnya.
Hermansyah juga menyebut,pihaknya akan Memintak pada Dinas Pendidikan tentang data Kepsek yang sudah dilantik baik SD maupun SMP selama 2x24 jam,sehingga kita dapat mendalami apakah mereka sudah memenuhi syarat kelayakan sebagai Kepala Sekolah atau tidak
Syarat untuk menjadi kepala sekolah yang di implementasikan dalam bentuk syarat yang paling penting poin 1 sampai poin 4 yang tertuang dalam Permendikbud nomor 6 tahun 2018 ialah;
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
4. Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
"Kita sudah mintak data-data Kepsek yang sudah dilantik pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) dan akan dilakukan pendalaman,kalau masih ditemukan Kepsek yang tidak memenuhi syarat,maka kami akan panggil BKPSDM Muratara untuk dilakukan perbaikan Kembali,"jelasnya.
Lanjut nya,dirinya berharap pada BKPSDM Muratara dalam Repormasi Birokrasi ASN terutama rekrutmen Kepsek jangan menabrak aturan sehingga terkesan cacat hukum,sedangkan Kepala Sekolah(Kepsek) merupakan Manajerial dengan tugas yang relevan sehingga mampu memberikan contoh yang baik terhadap yang dipimpinnya
"Harapan kita pada BKPSDM dalam rekrutmen ASN untuk menetapkan jabatan nya harus sesuai aturan,jangan terkesan dipaksa-paksakan,kalau tidak sesuai aturan hal ini akan berdampak buruk pada kelangsungan kinerja Birokrasi saat ini,terutama pada satuan pendidikan,"pungkasnya.
(Wancik
COMMENTS