Rohil l Radar Istana. Com. Menurut Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Made Sujana Erawan, hukuman bagi pelanggar atau galian...
Rohil l Radar Istana. Com.
Menurut Kepala Dinas Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Made Sujana Erawan, hukuman bagi pelanggar atau galian C tanpa izin cukup berat. ... Sesuai dengan Pasal 158, sanksi hukuman bagi pelanggar adalah maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Namun begitu, tak membuat pengusaha galian C yang ada di Kabupaten Rohil ciut dan takut akan sanksi pidana dan denda yang menantu mereka.
Terbukti sampai saat ini usaha galian C yang disinyalir tanpa mengkantongi izin terus beroperasi seakan kebal hukum.
Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Rohil, Suriyadi saat di konfirmasi melalui whatshapnya, mengatakan kalau masalah galian C itu wewenang Propinsi.
Namun Suriyadi tak menampik, jika ada intruksi atau satpol PP Propinsi turun, pihak nya akan ikut dalam menertibkan lokasi galian C ini, namun sampai saat ini belum ada, " Ungkapnya.
Sebelumnya, DLHK Kabupaten Rohil pernah melakukan investigasi di salah satu galian C yang diduga ilegal, namun belum ada tindakan sampai saat ini.
Masyarakat sangat berharap adanya penertiban lokasi - lokasi galian C, sebab dikhawatirkan akan menyebabkan abrasi dan menimbulkan dampak yang signifikan pada lingkungan sekitar lokasi. ( tn)
COMMENTS