Radaristana.coom Batu Bara. Surat Keputusan yang dikeluarkan Walikota Ternate dan ditanda tangani oleh Setda Ternate tertanggal 26 April ...
Radaristana.coom Batu Bara.
Surat Keputusan yang dikeluarkan Walikota Ternate dan ditanda tangani oleh Setda Ternate tertanggal 26 April 2013 tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil/ PNS Dr. Mhd Rizal Sangaji sebagai PNS jabatan Staf di Puskesmas Gambesi, Dinas Kesehatan Ternate, patut di pertanyakan.
Pasalnya, disebut - sebut saat ini Dr. Mhd Rizal Sangaji berpraktek sebagai Dokter Spesialis Kandungan di salah satu Rumah Sakit Umum (RSU) Swasta Lasmi Kartika, Desa Tanah Tinggi, kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Penelusuran media ini bersama Tim di RSU Swasta Lasmi Kartika Desa Tanah Tinggi, Senin (15/11/2021) dan didapat keterangan dari Herlina bagian Kepala Perawat yang juga sebagai kepala Bagian kepegawaian di RSU Lasmi Kartika didampingi oleh Ulina asisten Dr. Mhd Rizal Sangaji.
Menurut Herlina keberadaan Dr. Mhd Rizal Sangaji adalah sebagai Dr. Spesialis Kandungan di Rumah Sakit Umum (RSU) Swasta Lasmi Kartika. Herlina menyebutkan saat ini di RSU Swasta Lasmi Kartika terdapat 4 orang dokter. Dua (2) orang diantaranya merupakan Dokter umum, sedangkan 2 orang lagi merupakan Dokter Spesialis, dan salah satunya adalah Dr. Mhd Rizal Sangaji. Namun, saat ini beliau belum bisa ditemui karena sedang keluar mengikuti rapat bersama Direktur, sebut Herlina.
Sedangkan Ulina yang mengakui dirinya sebagai asisten Dr. Mhd Rizal Sangaji mengatakan telah mengenalnya sejak tahun 2018, setelah Dr. Mhd Rizal Sangaji bekerja/bertugas di RSU Swasta Lasmi Kartika, dan sejak itu pula dirinya menjadi asisten Dr. Mhd Rizal Sangaji, sebut Ulina.
Lebihlanjut di paparkan Ulina, bahwa perpindahan tugas Dr. Mhd Rizal Sangaji dari Makasar ke Batu Bara sudah sesuai prosedur. Semua berkat jasanya bersama dengan Hanafi sang suami, yang turut membantu pengurusan Administrasi perpindahan Dr. Mhd Rizal Sangaji dari Makasar ke Batu Bara di tahun 2018.
" Saya dan suami ( Hanafi ) ikut membantu administrasi perpindahan Dr. Mhd Rizal Sangaji dari Makasar ke Batu Bara, karena kebetulan suami saya bekerja sebagai PNS di BKD Batu Bara," papar Ulina.
Ditambahkan Ulina lagi, bahwa selain Hanafi, juga ada kerabat Bupati Batu Bara yang turut membantu untuk memuluskan pengurusan perpindahan Dr. Mhd Rizal Sangaji dari Makasar, ujar Ulina.
Namun, Ulina sempat terdiam ketika dipertanyakan tentang dugaan belum adanya izin dan surat pindah tugas Dr. Mhd Rizal Sangaji, tapi sudah berpraktek di RSU Swasta Lasmi Kartika.
"Konfirmasi langsung saja ke Direktur dan Dr. Mhd Rizal Sangaji, dan bukan kapasitas kami untuk menjelaskan lebih jauh," sebut Herlina.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD) Kabupaten Batu Bara M. Daud saat dikonfirmasi via sambungan seluler membenarkan Dr. Mhd Rizal Sangaji bekerja di RSU Swasta Lasmi Kartika.
" Selain berpraktek di RSU Lasmi Kartika, Dr. Rizal Sangaji juga sebagai Dokter di Rumah Sakit Umum (RSU) Daerah Kabupaten Batu Bara, tapi hanya sebagai Dokter kontrak," sebut M. Daud.
Lanjut kata M. Daud, bahwa surat perpindahan tugas Dr. Mhd Rizal Sangaji belum selesai, dan itu prosesnya sangat panjang," ujar Daud lagi.
Robeth Simanjuntak SH dari LRKRI didampingi Surya Dharma Samosir Ketua LSM RCW Batu Bara mengatakan, bahwa sejauh pengamatan keduanya keberadaan Dr. Mhd Rizal Sangaji sebagai Pegawai Negeri Sipil/ PNS di kabupaten Batu Bara patut untuk di pertanyakan. Terlebih SK pengangkatannya sebagai PNS berasal dari luar Pulau Sumatera. Diduga Dr. Mhd Rizal Sangaji belum memiliki surat pindah tugas dari tempat asalnya, namun sudah berpraktek di kabupaten Batu Bara seperti disebutkan oleh Ka. BKD Batu Bara, M. Daud.
" Bagaimana mungkin seorang PNS dari Ternate bisa meninggalkan penempatan tugasnya dan buka praktek di Batu Bara tanpa surat tugas pindah, apalagi seorang Dokter. Karena setiap PNS yang ditempatkan didaerah tugasnya adalah karena dibutuhkan oleh Pemerintah setempat. Secara administrasi kepegawaian tidak ada yang seperti itu," ujar Robeth SH.Sambungan berita .....
Sesuai Peraturan Pemerintah tentang disiplin PNS, dan ini akan kita pertanyakan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI), juga kita akan layangkan surat kepada BKN, Kemenkes, Menpan, dan Kementerian dalam Negeri dijakarta, agar semua menjadi jelas dan terang benderang sesuai dengan yang disampaikan Ka. BKD Batu Bara. M. Daud, karena kita menduga ada pelanggaran, sebut SD Samosir.
Hingga diterbitkannya berita ini, Dirut RSU Lasmi Kartika dan Dr. Mhd Rizal Sangaji belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.
(Sahriani)
COMMENTS