Radar Istana - Batu Bara. Terkait Polemik Kepala Desa Durian, Kecamatan Medang deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi sumatera utara, Juma...
Radar Istana - Batu Bara.
Terkait Polemik Kepala Desa Durian, Kecamatan Medang deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi sumatera utara, Jumahari yang mengangkat anak kandungnya Hardiansyah Maknah menjadi Sekretaris Desa (Sekdes).
Setelah Radar Istana - tim media center Pejuang Bravo Lima Kabupaten Batu Bara mempublikasikan hal tersebut, Camat kecamatan Medang Deras Efendi.ST meminta agar pemberitaan tidak di Share di media Sosial/ Medsos. Menurut Camat Medang Deras Jumahari sudah berjanji akan memberikan keterangan kepada Tim media Center Bravo Lima menurut arahan darinya.
Sesuai waktu yang sudah dijanjikan oleh Camat Medang Deras yang akan memberikan keterangan, namun sampai diterbitkannya berita ini Camat Medang Deras dan Kades Durian belum juga memberikan keterangan seperti yang telah mereka janjikan kepada Tim Media Center Bravo Lima Batu Bara.
Berulangkali dihubungi oleh Tim Media Center Bravo Lima ini via sambungan seluler dan layanan WhatsApp untuk dikonfirmasi, namun Camat Medang Deras Efendi ST belum bersedia menjawab.
Menindak lanjuti polemik tersebut, ketua Pejuang Bravo Lima Batu Bara Vicktor Oktavianus Saragih .SH dan Tim menyampaikan hal tersebut kepada Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Batu Bara, Attaruddin dikantornya, Senin (08/11/2021).
Menjawab polemik Kades Durian angkat anak kandung jadi Sekdes tersebut, Attaruddin mengatakan untuk menghindari Nepotisme kalau bisa sebaiknya janganlah kepala desa mengangkat anak kandungnya menjadi sekretaris desa.
" Untuk menghindari Nepotisme kalau bisa janganlah Kepala Desa mengangkat anak kandungnya jadi Sekdes," ujar Attaruddin.
Sebelumnya, Roberth Simanjuntak.SH dari LPPNRI sudah pernah memberikan Steatmen pada pemberitaan di media ini, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sudah diatur tentang pengangkatan perangkat desa.
Menurut Robeth, terkait Kepala desa mengangkat anak kandungnya menjadi Sekretaris desa perlu dipertimbangkan dan ditinjau kembali. Pasalnya, saat ini semua desa sudah ada penganggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang besarnya hingga Milyaran Rupiah, sehingga akan rentan terjadi dugaan pelanggaran UU-RI Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih bebas dari KKN, kata Robeth.
Defenisi kalimat yang disampaikan oleh Kepala badan Inspektorat Kabupaten Batu Bara Attaruddin yang menyebutkan " Kalau bisa janganlah" dapat diartikan sebagai tidak dibenarkannya seorang Kepala Desa untuk mengangkat anak kandungnya sebagai Sekretaris Desa.
Roberth meminta, sebaiknya Camat Medang Deras Efendi.ST menepati ucapannya untuk memberikan keterangan sesuai yang dijanjikannya kepada Tim Media Center Bravo Lima. Terlebih sebagai pejabat publik seorang Camat harus memberikan contoh yang baik, dan tidak menutup - nutupi kesalahan yang telah dilakukan oleh bawahannya, tegas Robeth lagi.
(Sahriani)
COMMENTS