Labuhanbatu - Radar Istana com. Diduga ingin meraup keuntungan pribadi, mantan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kab...
Labuhanbatu - Radar Istana com.
Diduga ingin meraup keuntungan pribadi, mantan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Ahmad Fauzi nekat membuat laporan pertanggungjawaban ( LPJ) infrastruktur fiktif.
Pasalnya, sebelum habis masa baktinya sebagai kepala desa, Ahmad Fauzi mengusulkan pembangunan infrastruktur di desa itu. Yakni, pembuatan jalan rabat beton di Dusun Labuhan dan pengerasan jalan di Dusun Kuala.
Ada pun anggaran untuk pembuatan jalan rabat beton di Dusun Labuhan senilai 300 jutaan rupiah. Besaran biaya untuk pengerasan jalan di Dusun Kuala anggarannya sebesar 125 juta rupiah. Kedua pengerjaan infrastruktur itu dianggarkan dari dana desa (DD) tahun 2021.
Namun, tindakan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan Ahmad Fauzi itu itu tidak diridho Tuhan. Upaya membuat laporan pekerjaan fiktif itu terbongkar ketika ada pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu.
Adanya manipulasi laporan pertanggung jawaban pembuatan jalan rabat beton dengan anggaran 300 jutaan itu diperkuat dengan pernyataan Pj Kepala Desa Tanjung Sarang Elang Eka Suhaidah SE kepada awak media ini beberapa hari lalu di ruang kerjanya.
Eka menuturkan, saat Ahmad Fauzi masih menjabat sebagai kepala desa, ia mengajukan pembangunan infrastruktur lewat dana desa (DD) berupa pengerjaan rabat beton di Dusun Labuhan dan pengerjaan pengerasan jalan di Dusun Kuala.
Ada pun besaran anggrannya, untuk pengerjaan rabat beton sebesar 300 jutaan rupiah dan untuk pengerjaan pengerasan jalan sebesar 125 juta rupiah," tutur Eka.
Selanjutnya, pada bulan April tahun 2021 Ahmad Fauzi bukannya mengerjakan pengerjaan rabat beton, tetapi malah mengerjakan pengerasan jalan di Dusun Kuala.
"Dana yang dia tarik dari Bank sebesar 300 jutaan untuk pengerjaan rabat beton. Di dalam Laporan pertanggung jawaban juga disebutkan pengerjaannya rabat beton. Namun yang dikerjakannya pengerasan jalan. Itu jadi temuan inspektorat,"kata Eka Suhaidah.
"Saat saya menjabat sebagai Pj ada pemeriksaan dari auditor ( inspektorat) ke desa. Laporan pertanggung jawaban yang dibuat oleh Ahmad Fauzi jadi temuan karena adanya pengerjaan infrastruktur fiktif,"ujar Eka.
Ditanya bagiamana pertanggungjawaban Ahmad Fauzi terhadap uang 300 jutaan yang telah ia tarik dari Bank, Eka mengatakan uang tersebut sudah dikembalikan oleh Ahmad Fauzi ke kas desa.
"Uangnya sudah dikembalikan bang ke kas desa beberapa hari lalu"terang Eka.
Terkait dirinya saat ini sebagai Pj kepala desa dan adanya temuan itu, pengerjaan pengerasan jalan di Dusun Kuala menjadi tanggung jawabnya di dalam laporan pertanggungjawaban akhir.
Jika pengerjaan pengerasan jalan itu menjadi tanggungjawabnya, lalu bagaimana dengan ketebalan jalan yang diduga tidak sesuai sfesikasi? , Eka mengaku berpedoman kepada pernyataan tim dari Inspektorat. Sebab, tim pemeriksa mengatakan pengerjaan pengerasan jalan itu tidak bermasalah dan sesuai dengan RAB yang dibuat.
"Saya tidak tahu dimana lokasi pengerjaannya karena bukan masa saya pengerjaan itu. Soal pengerjaan jalan itu bagaimana kondisinya abanglah yang berurusan dengan inspektorat. Aku gak bisa jawab karena tidak tahu dari awalnya,"urainya
Jika di kemudian hari ada masalah atau pemeriksaan dari aparatur penegak hukum, katanya lagi, surat pernyataan dari inspektorat yang jadi pedoman saya," tambah Eka.
Apakah tim inspektorat tidak mengajak dirinya ke lapangan saat melakukan pemeriksaan pengerjaan pengerasan jalan di Dusun Kuala? Eka mengaku tidak ada dibawa turut ke lapangan meski pun pengertian pengerasan jalan itu menjadi pertanggung jawabannya.
"Saya tidak diajak ke lapangan dan tidak pernah melihat RAB ( Rencana Anggaran Belanja) pengerjaan pengerasan jalan itu,"tuturnya tegas.
Mirisnya lagi, dimana RAB itu dan sama siapa, Eka mengaku juga tidak tahu menahu dimana dan sama siapa RAB pengerjaan jalan tersebut. "Tidak tahu aku bang, mungkin sama Ahmad Fauzi ,"ucapnya.
Awak media bertanya, apakah pengerjaan rabat beton itu akan tetap di laksanakan,? Eka mengatakan dana tersebut tidak akan ia bangun untuk rabat beton.
"Kita lakukan P (perubahan) bang, dana itu kita pecah untuk pembuatan parit beton, pencucian parit dan pembuatan jalan di dusun lainnya bang,"paparnya
Apa alasannya merubah penggunaan dana itu,? Eka mengaku lebih mementingkan kepentingan orang banyak dari kepentingan pribadi seseorang dari proses sebuah pembangunan.
"Jalan rabat beton di dusun Labuhan itu menuju rumah mantan kades, tidak ada rumah warga di sekitarnya. Lebih baik kita pecah anggrannya untuk pengerjaan lain yang lebih bermanfaat untuk orang banyak,"ungkapnya.
Mantan Sekretaris Desa Tanjung Sarang Elang itu juga mengatakan, mantan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang Ahmad Fauzi tetap ngotot meminta pengerjaan rabat beton itu tetap harus dikerjakan. Namun Eka mengaku tetap bersikukuh menolak. Ia lebih mengedepankan pengerjaan lainnya yang lebih bermanfaat untuk hajat hidup orang banyak.
Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Ahlan Taruna Ritonga ST, dikonfirmasi awak media ini di ruang kerjanya terkejut mendengar Pejabat Kepala Desa tidak melihat RAB.
"Kalau pun ada RAB, LPJ kepala desa sama kita itu foto copynya. Yang asli ada ada sama mereka sebagai pertinggal,"tukas Ahlan.
Disinggung soal pengerjaan jalan di Dusun Kuala yang diduga tidak sesuai ketebalannya, Ahlan mengaku akan menanyakan kembali hal itu kepada anggotanya yang turun ke lapangan melakukan pemeriksaan.
"Nanti akan kita pertanyakan kembali, saat ini anggota saya tidak masuk bang. Ada keluarganya yang lagi meninggal dunia,"aku Ahlan.
Mantan Kepala Desa Tanjung Sarang Elang Ahmad Fauzi, dikonfirmasi via WhatsApp Messenger App oleh tim, Kamis (11/11/2021) apa benar ada mengembalikan uang ke kas desa sebesar 300 jutaan, hingga berita dikirimkan ke redaksi Ahmad Fauzi tidak mau memberikan balasa. (Hasyim mth)
COMMENTS