Simpang Kanan l Radar Istana. Com. Melakukan pencabulan terhadap pelajar yang masih berusia 11 tahun, seorang buruh berinisial AS (20) war...
Simpang Kanan l Radar Istana. Com.
Melakukan pencabulan terhadap pelajar yang masih berusia 11 tahun, seorang buruh berinisial AS (20) warga Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir berhasil dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto S.H S.I.K dikonfirmasi melalui kasubbag Humas polres Rokan Hilir AKP Juliandi, S.H, Rabu, (03/11/21), membenarkan adanya pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini.
Dijelaskan AKP. Juliandi, tersangka perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur ini diamankan atas dasar laporan orang tua korban.
Berdasarkan keterangan pelapor, Senin (1/11/2021) lalu, ia sedang berjualan di Pekan Sidodadi Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatra Utara, Kemudian adik pelapor menghubungi pelapor dan mengatakan "abang sekarang pulang, AS sudah menelanjangi korban dan berduaan di kamar," kemudian tidak lama kemudian pelapor berangkat pulang menuju rumahnya.
Setelah mengetahui peristiwa tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkannya ke Polsek Simpang Kanan, menerima laporan dari orang tua korban ini Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil membekuk tersangka dan berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Simpang Kanan guna pengusut lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang diaman petugas 1 buah Baju tidur Batik Warna Ungu,1 buah Celana tidur Batik warna Ungu,1 buah Kaos Dalam warna putih,1 buah Celana Dalam Warna Cream,1 buah Jaket Switer warna Hitam,1 buah Celana Jeans warna hitam,1 celana dalam warna biru," jelas AKP Juliandi. ( tim/ rla)
COMMENTS