Rohil l radar istana. Com. Pencuri berondolan buah sawit, juga membawa narkotika jenis sabu berhasil di ringkus Sat Res Narkoba Polres Roh...
Rohil l radar istana. Com.
Pencuri berondolan buah sawit, juga membawa narkotika jenis sabu berhasil di ringkus Sat Res Narkoba Polres Rohil.Rabu 10/11/2021.
Pencuri inisiasi SW alias Wono (37) pendidikan terakhir tidak tamat SD beramalamat di Rokan Rejo Kecamatan Bangko Pusako Rohil tertangkap tangan oleh Security saat mencuri buah kelapa sawit milik PT Ivomas di Pos Rumbia 2 Kepenghulan Balam Sempurna Kecamatan Balai Jaya Rohil, Rabu 10/11/2021. Sekira Pukul 06.00 WIB.
Atas adanya serbuk cristal bening terlarang tersebut, SW alias Wono bersama dengan temannya bernama SG alias Giok (37) pekerjaan Karyawan PT. Salim Ivomas, pendidikan terakhir SD (tamat), alamat, Dusun Rumbia 2 , Kelurahan Balam Sempurna, Kecamatan Balaijaya Kabupaten Rokan hilir. Ikut diamankan petugas. Seberat 0,08 gram sabu barang bukti diamankan dari kedua tersangka ini.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, Sabtu 13/11/2021 membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.
"Telah tertangkap tangan Terang Juliandi, seorang laki laki yang mengaku bernama SW alias Wono sedang mencuri buah kelapa sawit milik PT Ivomas. Kemudian setalah diamankan oleh patugas ditemukan pula 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas milik SW yang mana barang tersebut diakui adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang bernama SG alias Giok (38) untuk digunakan sendiri.
Selain itu juga ditemukan alat hisap sabu, seperti pipet dan mancis dalam tasnya.selain itu turut diamankan seorang laki – laki yang bernama SG alias Giok yang menerangkan bersama –sama dengan SW mengkonsumsi sabu pada malam sebelum penangkapan.
Dan sabu yang ada dalam tas SW adalah sisa pakai dari mereka berdua. Atas kejadian tersebut kedua terlapor dan barang bukti di bawa ke Mapolres Rohil guna proses lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir ini.
Barang bukti berupa 1 buah alat hisap Shabu dengan pipet di tutupnya ( kondisi pecah),1 buah korek mancis, 2 buah pipet, 1 unit handphone nokia warna hitam, 1 paket Shabu kemasan kecil dan 1 buah tas kecil warna coklat.Tes urine tersangka SW alias Wono dan SG alias Giok positif mengandung Amphetamin. Kemudian
dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. ( tn/ rls)
COMMENTS