MURATARA,Radar istana -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) menergetkan pelaksanaan Hak interpelasi a...
MURATARA,Radar istana
-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) menergetkan pelaksanaan Hak interpelasi akan dilaksanakan pada tanggal 16 Desember 2021.
"Ini berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muratara,Selasa(30/11/2021) di ruang VIV DPRD Muratara,"ujar Iwayan Kocap Wakil Ketua komisi lll DPRD Muratara saat ditemui di ruangan VIV DPRD Muratara,Selasa(30/11/2021)
Iwayan juga mengatakan,hak interpelasi itu akan dilanjutkan ke tingkat Peripurna apabila nanti kehadiran anggota DPRD sudah memenuhi kuorum,
Sedangkan syarat memenuhi kuorum 50 persen +1 dari 25 anggota Dewan yang hadir,baru bisa dilaksanakan.
Dari 50 persen+1 anggota Dewan yang hadir dan 50 persen+1 yang menyetujui,maka hak interpelasi disetujui.
"Ini baru proses pengajuan Interpelasi berdasarkan hasil dari Banmus untuk dilanjutkan ke tingkat Paripurna,"beber Iwayan.
Sementara itu Ketua DPRD Muratara Efriyansah S.Sos menjelaskan,bila kedepan hak interpelasi itu sudah memenuhi Kuorum,maka Hak interpelasi akan di lanjutkan ke tingkat paripurna,bila tidak memenuhi kuorum maka hak interpelasi akan dibatalkan.
"Kami selaku Ketua DPR hanya menerima usulan,kalau itu memenuhi syarat yah kita lanjutkan,kalau tidak berarti dibatalkan,"jelas Ketua DPR.
(Wancik)
COMMENTS