Simalungun-Radar istana Kehadiran mayoritas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Mulai dari Pendamping Desa (PD) dan Pend...
Simalungun-Radar istana
Kehadiran mayoritas Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Mulai dari Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) pada aksi damai yang dilakukan dengan mengatasnamakan Brigade01, di kabupaten simalungun hari Kamis, 25 November 2021 di Kantor DPRD dan kantor Bupati perlu menjadi perhatian serius oleh semua pihak, Terutama oleh Kementerian Desa dan Pemerintah Kabupaten Simalungun. Jumat (26/11/21)
Aksi Damai yang dilakukan atas nama Brigade01 (Barisan Relawan Penggerak Desa) adalah sebuah organisasi yang pada tahun 2018 yang diresmikan oleh salah satu Ketua Partai untuk mendukung
pemenangan salah satu kontestan Calon Presiden/Wapres tahun 2019.
Namun, aksi damai ini dihadiri
oleh mayoritas TPP/Pendamping Desa Kemendes, sembari menggunakan atribut logo kementerian desa dan logo pemerintah kabupaten simalungun.
Ada 4 tuntutan yang disampaikan pada aksi damai ini, yaitu:
a. Mendesak Bupati segera Mereshufle DPMPN ke akar akarnya.
b. Mendesak Bupati untuk menyegerakan peraturan Bupati terkait Regulasi penggunaan Dana Desa.
c. Menuntut Bupati untu transparansi dalam pembagian Dana Desa secara proposional
d. Mendesak Bupati untuk menjalankan aturan / regulasi yang ada di Indonesia terkait pengunaan Dana Desa.
Tentu timbul pertanyaan, Apakah benar Tenaga Pendamping Desa Kemendes yang ditugaskan di
Kabupaten Simalungun memiliki tupoksi untuk mengintervensi kebijakan Bupati Simalungun terkait
penempatan Pejabat di Dinas PMPN dan menilai kinerja Dinas PMPN selaku organisasi perangkat daerah
yang seharusnya mereka dampingi?
Untuk mengetahui jawabannya, perlu perlu di ketahui siapa dan apa tugas daripada TPP Kementerian Desa berdasarkan Keputusan Menteri Desa No.40 Tahun 2021
tentang Juknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang diuraikan secara singkat sebagai berikut:
1. TPP direkrut dan menjadi bagian dari Kementerian desa yang bertugas membantu
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunaan dan pemberdayaan
masyarakat desa.
2. Tenaga Pendamping Profesional (TPP) bersifat MEMBANTU menteri…..dan Pemerintah Daerah, Kabupaten dalam kegiatan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat desa.
3. TPP terdiri dari: PLD yang bertugas di Desa, PD yang bertugas di kecamatan.
4. Hubungan Kerja antara TPP Kemendes dengan Pemerintah Daerah/OPD Kabupaten adalah
KOORDINASI dan KONSULTASI.
Dari uraian diatas, maka nampak jelas bahwa seharusnya TPP Kemendesa di Kab. Simalungun tidak
pantas untuk menuntut atau berupaya untuk intervensi terhadap kebijakan Bupati Simalungun terkait
Selanjutnya, mengenai Tuntutan yang ke-2,3 dan 4 yang pada intinya menuntut agar Bupati segera
menyusun dan menerapkan regulasi penggunaan dana desa dan pembagian besaran dana desa.
Kalau mereka (TPP Kemendesa di kab. Simalungun) memang telah mengerjakan tugas mereka dalam
mendampingi, berkoordinasi dan konsultasi dengan Dinas PMPN selaku OPD, pasti mereka akan tahu
bahwa selama 7 Tahun Dana Desa (sejak 2015).
Bupati Simalungun melalui Dinas PMPN setiap tahunnya
selalu menerbitkan Peraturan Bupati tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, Perbup tentang besaran
Dana Desa per nagori, dimana semua Perbup itu disusun berdasarkan Permendes dan Permenkeu.
Bahkan Perbup yang mengatur dan menentukan penghitungan besaran Dana Desa yang diterima oleh
tiap Desa di Kab. Simalungun itu selalui dicek kebenarannya oleh Kementerian Keuangan.
Bahkan terkadang Kementerian Keuangan sendiri yang sudah menentukan besaran Dana Desa tiap Nagori, Sehingga Daerah tinggal menetapkan lebih lanjut lewat Perbup dan selalu diverifikasi kembali oleh
Kemenkeu.
Dari 4 Tuntutan yang mereka suarakan, menunjukkan bahwa TPP Kemendesa di Kabupaten Simalungun diduga
sama sekali tidak memahami dengan betul apa yang menjadi tugas mereka.
Dalam hal tersebut, Pemerintah KabupateDalam hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Simalungun, perlu memastikan bahwa keberadaan TPP
Kemendesa yang ditugaskan di Kabupaten Simalungun benar-benar bisa bertugas untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan OPD, yaitu Dinas PMPN.
Penulis, Robinsar silaban
COMMENTS