Radaristana. COM-Barito Timur -IPDA Helmanus, Waka Polsek tabak Kanilan, Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah membuka dan memfa...
Radaristana. COM-Barito Timur
-IPDA Helmanus, Waka Polsek tabak Kanilan, Polres Barito Selatan, Polda Kalimantan Tengah membuka dan memfasilitasi upaya mediasi terakhir kasus dugaan sengketa lahan antara korporasi perusahaan besar swasta (PBS) pemegang ijin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B) PT Multi Tambang Jayautama (MUTU) dengan pihak H Baderi Gandil (60) melalui ahli waris yang melimpahkan melalui surat kuasa khusus kepada DPC pasukan merah TBBR Kabupaten Barito Timur untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam kata pembukanya,Sabtu (30/10/2021 ) Helmanus menerangkan, sebenarnya kasus sengketa lahan tersebut sudah cukup lama dan belum terselesaikan.
Waka polsek menyebutkan kegiatan mediasi antara pihak management perusahaan PT MUTU dengan pihak TBBR sesuai rencana dilaksanakan di Buntok Polres Barito Selatan .Namun agenda tersebut tiba-tiba berubah diTamiang Layang, Kabupaten Barito Timur lantraan permintaan langsung dari pihak TBBR. Kenapa terjadi mediasai? .
Sebelumnya ,pihak TBBR membuat surat pemberitahuan akan melakukan aksi damai di lokasi PT MUTU yang akan dilaksanakan pada 1 November 2021 bertempat dilokasi perusahaan .Menyikapi hal dimaksud ,Polres Barito Selatan berupaya memediasi kembali kedua belah pihak.
,",Itu kronologis mengapa ada mediasi diwilayah hukum Polres Barito Timur. Posisi saya hanya mebuka acara mediasi antara kedua belah pihak yakni PT MUTU dan pihak pemilik tanah yang dalam hal ini telah dilimpahkan kepada Pihak TBBR Bartim ",kata Helmanus.
Berdasarkan pantauan media ini,proses mediasi berlangsung alut. Dimana masing-masing pihak bersikeras mengeluarkan bukti dan fakta.
Sumarlin, pihak management PT MUTU menyebutkan bahwa pihaknya sudah pernah membebaskan lahan yang disengketakan. Dari 20 hektar, lahan yang sudah diganti rugi sebnyak kuramg lebih 6 hektar dari Ahmad Rangga pada tahun 2019. Dan sisanya kurang lebih 13 hektar juga sudah dibebaskan oleh orang lain.
Namun ketika pihak ahli waris, melalui kuasanya TBBR Barito Timur menanyakan soal tanggal bulan dan tahun berapa tanah tersebut dijual ?,Dan siapa yang menjual tanah? nampak pihak manajemen PT MUTU mulai gelabakan karena data yamg dimiliki justru tidak sesuai.
Sedangkan dari pihak TBBR menunjukan surat dan keabsahan tanah yang menjadi hak dari H Baderi Gandil yang menyebutkan pihaknya tidak pernah menjual kepihak manapun termasuk kepada perusahaan PT MUTU red).
All hasil pihak kuasa TBBR meminta tanggung jawab perusahaan PT MUTU untuk segera bayar sebesar 500 juta rupiah per hektar.
Mengangapi adanya tuntutan tersebut pihak perusahaan PT MUTU Simarlin seperi kebakaran jenggot. Harga yang diminta terlalu Pantastis .Oleh karenanya kami dari pihak manajement perusahaan minta waktu samai jam 00.00 WIB atau tengahalam untuk menyampaikan jawaban dari atasan (pihak manajemen red) .Tetapi padanya jam yang telah ditentukan PT MUTU tetap tidak bersedia membayar.
" Mohon maaf kami tidak sanggup memenuhi tuntutan dari pihak TBBR ",kata Sumarlin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Tariu Borneo Bangkule Rajang (TBBR) DPC Kabupaten Barito Timur,Marianus menegaskan. Setelah semua upaya gagal, pihak TBBR memutuskan untuk melakukan aksi unjuk rasa dilapangan (lokasi PT MUTU red) besuk 1 November 2021 .
Marianus mengungkapkan, kami tetap harus membela masyarakat yang tak berdaya menghapi perusahaan. Berdasarkan fakta dan data yang kita (TBBR red) pegang, tanah perkebunan karet yang lengkap dengan dukomen surat keterangan hak milik pada tahun 1997 oleh kepala desa Luwir Hadriansyah, telah diakuai dan diketahui milik H Baderi Gandil (60) seluas 20 hektare di simpang Siyung diduduki PT Multi Tambang Jayautama (MUTU), sebagai kawasan eksploitasi tambang batubara.
Penguasaan lahan tanpa hak ini berlangsung kurang lebih tiga tahun terakhir. Tanah warga yang diserobot oleh perusahaan tambang tersebut berada di desa Luwir Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan luas 20 hektar.
Sebelum adanya korporasi masuk, mulanya di atas tanah tersebut terdapat tanaman karet dan tanaman lainnya yang biasa dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian.
Seiring berjalannya waktu, lokasi tanah tersebut masuk dalam wilayah konsensi pertambangan. Sebelunya Pihak PT MUTU awalnya melakukan negosiasi pembelian kepada warga pemilik tanah (H Baderi Gandril red). Namun sampai proyek dimulai transaksinya tak pernah terjadi dan bahkan lahan seluas 20 hektar tersebut hampir habis digusur perusahaan.
Akibat pencaplokan ini petani kehilangan mata pencahariannya dan terancam tidak memiliki pekerjaan lagi.Sehingga H Baderi dan keluarga yang sekarang pindah alamat domisili kedesa Netampin, kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.
Merasa keberatan tanahnya diserobot pihak perusahaan, H Baderi melalui ahli waris dan keluarga besar meminta bantuan kepada pasukan merah TBBR Kabupaten Barito Timur untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT MUTU.
Diungkapkannya, dari keterangan pemilik tanah berbagai upaya mediasi sudah dilakukan. Mulai dari tingkat desa diLuwir , Kedamangan, Kecamatan Gunung Bintang Awai bahkan sampai mediasi di Polres Barito Selatan dan diKoramil 07 Ampah pada 12 Oktober 2021 lalu.
Perusahaan selalu berbelit dan malah mengarahkan persoalan penyerobotan lahan itu harus ditempuh lewat jalur hukum perdata dipengadilan .
",Kami dari TBBR menilai tidak adanya itikad baik dari pihak manajemen PT MUTU untuk bertanggung jawab menyelesaikan persoalan dimaksud,maka solosi terakhir adalah Demo dilokasi PT MUTU ",pungkasnya. (Yartono).
COMMENTS