Labuhanbatu, Radar Istana com. Lagi asyik menunggu pembeli, satnarkoba polres meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu_sabu, Fajar war...
Labuhanbatu, Radar Istana com.
Lagi asyik menunggu pembeli, satnarkoba polres meringkus pelaku pengedar narkoba jenis sabu_sabu, Fajar warga Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.(24/10/2021).
Minggu 24 Oktober 2021 Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH melalui Kasubag Humas AKP Murniati,SH menyampaikan bahwa hari Jumat tanggal 22 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 Wib.
Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung dan personilnya berhasil menangkap Fajar, warga Dusun Bom Desa Negeri lama seberang kecamatan Bilah Hilir.
Dari pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang diduga berisi Narkotika jenis sabu, seberat 3,94 gram bruto dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam.
Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu pelaku sedang menunggu pembeli di depan sebuah rumah, simpang PT. Socfindo, dan saat dilakukan penangkapan di temukan Narkotika jenis sabu dari dalam kantong sebelah kiri.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan anak ke empat dari enam bersaudara dan belum menikah,
menerangkan bahwa sudah 6 bulan menjual Narkotika jenis sabu sabu. Dengan penjualan 10 (sepuluh) gram dalam seminggu dengan keuntungan per 1 (satu) gram Rp. 200.00 (dua ratus ribu rupiah).
Alasan mengedarkan Narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan keluarga, karena kedua orang tua sudah meninggal dunia. Adapun Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang laki – laki yang berinisial E (msh dalam penyelidikan) Yang telah dilakukan pengembangan melalui HP namun tidak aktif
Pelaku dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Penjara paling maksimal 20 tahun penjara,"tutup (HUMAS). (Hasyim mth)
COMMENTS