MURATARA,Radar istana- Rapat Kordinasi(Rakor) Komisi ll DPRD Kabupaten Musi raws Utara (Muratara) Provinsi Sumatera selatan dengan pihak ...
MURATARA,Radar istana-
Rapat Kordinasi(Rakor) Komisi ll DPRD Kabupaten Musi raws Utara (Muratara) Provinsi Sumatera selatan dengan pihak Pertamina dan Dinas terkait,tentang polemik kelangkaan stok Liquefied Petroleum Gas(LPG) 3 kilogram(kg) di Muratara.
Rapat dilaksanakan di ruang Badan anggaran(Banggar) gedung DPRD Muratara,serta dihadiri seluruh Camat dan Lurah se-Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara),Selasa (12/10/2021) yang dimulai sejak pukul 15,00.wib.
Dari Rakor tersebut banyak di temukan pangkalan LPG yang tidak jelas dengan memalsukan identitas nama pemilik pangkalan, yang bukan warga setempat.
"Kami menemukan yang terjadi di Desa Sungai Baung,Kecamatan Rawas ulu, ada nama Pangkalan LPG atas nama Marsuki,sedangkan nama tersebut tidak berdomisili di Sungai Baung dan kami tidak kenal mereka," ungkap Muhamad Hadi Anggota Komisi ll dari Partai PPP dalam sidang Rapat kordinasi Komisi ll DPRD Dengan Pihak Pertamina dan unsur terkait.
Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi ll DPRD Muratara Hadi Subeno menegaskan kepada pihak Pertamina, agar segera menindak tegas pada pangkalan nakal dan tidak jelas.
"ini dapat merugikan masyarakat,Saya harap pada pihak Pertamina dan instansi terkait,agar dapat memberikan sanksi yang tegas pada pangkalan yang tidak jelas," tegas Hadi Subeno usai rapat kordinasi(Rakor) dengan Pertamina dan Disprindagkop.
Hadi juga menyebut, kelangkaan lPG 3 kg di Muratara disebabkan karna tidak masuknya para dropping-dropping LPG 3 kg dari luar daerah,Karna pihak Pertamina sudah memperketat itu,sedangkan kwota LPG 3 kg untuk Muratara Hanya 75 ribu.
"Ini artinya baru 30-persen,berarti kwota Muratara harus ditambah lagi 70-persen untuk memenuhi kwota tersebut,"kata Hadi
Lanjut Hadi dari hasil kesimpulan Rakor dengan pihak Pertamina dan instansi terkait menyimpulkan,
Pertama kita akan memenej pada penerima sesuai yang berhak menerima.
Kedua kita mintak kepada Pemerintah Daerah(Pemda) agar dapat mengusulkan pada Kementrian SDM melalui Dinas terkait yaitu Disprindakop,untuk menambah kwota Karna masyarakat kita berjumlah 65 ribu masyarakat miskin.
Ketiga pengawasan harga,Karna jangan sampai terjadi pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tempat yang berbeda-beda,kalau hal itu terjadi maka pihak regulotor akan melakukan tindakan tegas yaitu Pemutusan Hubungan Kerja(PHU)
Keempat pihak pangkalan harus transparan berapa stok yang masuk dan berapa masyarakat yang membutuhkan,serta tidak boleh menjual gas Elpiji bersubsidi 3 kg lewat dari harga Rp.18.650
Terakhir agen dan pangkalan LPG 3 kg harus berkoordinasi kepada pemerintah desa dan kecamatan dalam rangka mensiasati kebutuhan masyarakat.
Sementara itu Kepala Dinas perindustrian perdagangan dan koperasi(Disprindakop) Muratara Syamsu Anwar menjelaskan,
Langka awal yang harus dilakukan harus dibentuk tim untuk mengkroscek kebenaran fakta dilapangan,Karna untuk mengisi kwota itu tidak bisa setiap saat atau per-tahun,
Menurut Syamsu data yang ada itu tidak lengkap dan tidak palit, takutnya nanti tidak tepat sasaran.
" Kalau terjadi dipangkalan tidak tepat sasaran maka akan diberikan sanksi tegas yaitu Pemutusan Hubungan Usaha(PHU),"tegas Syamsu.
Dijelaskan juga oleh Ahad yang mewakili pihak Pertamina menyebut,terjadinya kelangkaan gas subsidi LPG 3 kg di Muratara,Karna pihak Pertamina sudah memperketat penyaluran LPJ 3 kg sesuai kwota permintaan agen LPG di Muratara.
"Kita salurkan melalui agen sesuai kwota,sedangkan untuk dropping-dropping dari luar Muratara yang tidak melalu agen kita tindak tegas,"pungkasnya.
(Wancik)
COMMENTS