Radar Istana - Batu Bara. UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Desa Sei Semujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Pro...
Radar Istana - Batu Bara.
UPTD Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 3 Desa Sei Semujur, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, memiliki sebanyak 284 Siswa, Tenaga pendidik ASN 10 orang dan Tenaga pendidik Honor sejumlah 10 orang.
Pantauan Radar Istana dan Tim, Kamis ( 28/10/2021) Pembangunan Mushala dilingkungan Sekolah tersebut terlihat Mangkrak.
Keterangan Bendahara pembangunan Mushala Ika Ayuni kepada Media ini, dana pembangunan mushala sudah menelan anggaran total berjumlah Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah), berasal dari infaq Siswa dan Siswi sebesar 7 juta Rupiah dan bantuan PT. Inalum Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah). Dikarenakan Covid-19 infaq dari Siswa - Siswi dihentikan, sehingga untuk sementara pembangunan Mushala dihentikan.
Sementara Kepala Sekolah UPTD SMPN 3 Desa Sei Sei semujur GustaV Panjaitan
S.Pd sedang tidak berada ditempat karena saat ini sedang mengikuti kegiatan di kota perdagangan. Sedangkan Bendahara Sekolah hari ini tidak masuk karena tidak ada jam mata pelajaran. Seluruh Guru PNS Dimasa Covid -19 semua Guru PNS berbagi waktu hadir kesekolah jika ada jam mata pelajaran saja, jelas Wulan Operator Sekolah.
Menurut Wulan, Anggaran untuk tenaga pendidik honor baik guru maupun operator dan TU berasal dari Dana BOS. Dana dari APBD untuk tenaga honor sudah tidak ada lagi, besaran honor untuk Operator satu bulan adalah Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) papar, wulan.
Menanggapi adanya Ketentuan/kebijakan di UPTD SMPN3 Desa Sei semujur, terkait PNS dibenarkan tidak hadir kesekolah jika tidak ada jam mata pelajarannya, Surya Dharma Samosir ketua Lsm Gempar Batu Bara mengatakan, Kasek UPTD SMPN 3 Laut Tador terkesan seolah tidak punya program yang terencana dengan baik dan matang, sehingga Pembangunan Mushala bisa mangkarak. Walaupun, PT. Inalum tampak kurang mendukung Program Pembangunan rumah ibadah (Mushala) UPTD SMPN.3 Laut Tador yang hanya membantu sebesar Rp. 4.000.000, mestinya Kasek dapat menyelesaikan bangunan tersebut dengan kebijakannya.
Terkait tentang ketidak hadiran PNS di sekolah jika tidak ada jam mata pelajaran, Samosir menjelaskan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS bahwa ada ketentuan Hukuman disiplin bagi PNS.
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. Bagi PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:
Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa :
1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.
Sementara untuk pelanggaran tingkat sedang, hukuman dapat berupa :
1. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu tahun;
2. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 14-16 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. Pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:
1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3.
COMMENTS