Polman radar Istana– Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar kembali menangkap pelaku judi online jenis toto gelap (togel) di Dusun Lena ...
Polman radar Istana–
Satuan Reskrim Polres Polewali Mandar kembali menangkap pelaku judi online jenis toto gelap (togel) di Dusun Lena Kelurahan Batupanga Kecamatan Luyo Kabupaten Polewali Mandar,Provinsi sulawesi Barat,Rabu 27/10/2021.
Penangkapan tersebut,dilalukan Resmob Satuan Reskrim Polres Polman,dengan mengamankan 2 orang pelaku berinisial S (26) dan T (28) Pekerjaan Wiraswasta,Kedua orang pelalu tersebut,masing masing ber alamat Di dusun Lena Kelurahan Batupanga Kecamatan Luyo Kabupaten Polman.
Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono.,S.IK mengatakan, pengungkapan dua tersangka telah melakukan tindak pidana perjudian online jenis togel.kedua Orang pelaku ditangkap, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Polman.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut,Kapolres Polman,AKBP.Ardi sutriono lansung bergerak cepat memerintahkan angotanya melalui Kasat Reskrim, IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K untuk segera menindak lanjuti laporan masyarakat.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata laporan masyarakat tersebut itu benar adanya,sehingga Kasat Reskrim Polres Polman IPTU Agung Setyo Negoro, S.T.K.,S.I.K memerintahkan Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Polman AIPDA Rubil Ridwan bersama anggota untuk segera melakukan penangkapan terhadap 2 pelaku.
Dari hasil introgasi,terduga pelaku mengakui kejaahatannya,bahwa benar ia telah melakukan Perjudian togel,Jenis Kupon Putih di Dusun Lena Kelurahan Batupanga, Kecamatan Luyo Kabupaten Polman, tepatnya dirumah pelaku sendiri dengan cara menggunakan situs judi online dihapenya untuk memasang angka togel pada alamat website judi dengan server internasional.
Dari hasil penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP)ditemukan barang bukti,berupa uang tunai sebanyak Rp.467.000, 1 Hanphone warna Hitam, Merek Oppo,1 buah Handphone warna hijau Merek redmi, 1 Buku Rekening BRI Simpedes yang digunakan sebagai sarana top-up saldo akun judi, 1 Kartu ATM BRI Warna Biru dan 2 Buku Reakapan Nomor.
“Dari kedua tersangka tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan diamankan BB dan langsung di bawa ke Polres Polman untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka,” terang Kapolres Polman AKBP Ardi Sutriono, S.IK.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 303 Ayat (1) Ke-1, 2 Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHP pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara",Tutup Kapolres Polman,Relis(Syukur)
COMMENTS