Radaristana.com,Barito Timur -Penyerobotan lahan milik warga oleh korporasi perusahaan besar swasta (PBS) pemegang ijin Perjanjian Karya...
Radaristana.com,Barito Timur
-Penyerobotan lahan milik warga oleh korporasi perusahaan besar swasta (PBS) pemegang ijin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B) diduga terjadi di desa Luwir ,Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan ,Provinsi Kalimantan Tengah.
Tanah perkebunan karet yang lengkap dengan dukomen surat keterangan hak milik pada tahun 1997 oleh kepala desa Luwir Hadriansyah, telah diakuai dan diketahui milik H Baderi Gandil (60) seluas 20 hektare di simpang Siyung diduduki PT Multi Tambang Jayautama (MUTU), sebagai kawasan eksploitasi tambang batubara.
Penguasaan lahan tanpa hak ini berlangsung hampir tiga tahun terakhir. Tanah warga yang diserobot oleh perusahaan tambang tersebut berada di desa Luwir Kecamatan Gunung Bintang Awai dengan luas 20 hektar.
Mulanya di atas tanah tersebut terdapat tanaman karet dan tanaman lainnya yang biasa dimanfaatkan petani untuk aktivitas pertanian. Pihak PT MUTU awalnya melakukan negosiasi pembelian kepada warga, namun sampai proyek dimulai transaksinya tak pernah terjadi dan bahkan lahan seluas 20 hektar tersebut ludes digusur perusahaan.
Akibat pencaplokan ini petani kehilangan mata pencahariannya dan terancam tidak memiliki pekerjaan lagi.Sehingga H Baderi dan keluarga yang sekarang pindah alamat domisili kedesa Netampin, kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, selaku pemilik tanah merasa dirugikan dan meminta bantuan kepada pasukan merah TBBR Kabupaten Barito Timur untuk menyelesaikan sengketa antara masyarakat dengan pihak perusahaan PT MUTU.
Ketua DPC Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) DPC Kabupaten Barito Timur,Marianus mengungkapkan,dari keterangan H Baredi selaku korban (penyerobotan tanah red). berbagai upaya mediasi pernah dilakukan . Namun, belum ada titik temu karena pihak manajemen PT MUTU yang mengurusi pembebasan lahan selalu berbelit -belit.
Diungkapkannya, dari keterangan pemilik tanah berbagai upaya mediasi sudah dilakukan. Mulai dari tingkat desa diLuwir , Kedamangan, Kecamatan Gunung Bintang Awai bahkan sampai mediasi di Polres Barito Selatan dan diKoramil 07 Ampah, kemarin 12 Oktober 2021 ,perusahaan selalu berbelit dan malah mengaarahkan persoalan penuerobotan lahan itu harus ditempuh lewat jalur hukum perdata dipengadilan .Tidak adanya itikad baik dari pihak manajemen PT MUTU ini membuat persoalan menjadi tak terselesaikan.
“Kami berharap kepada pihak manajemen perusahaan PT MUTU segera menyelesaikan peroalan ini agar petani tidak kehilangan haknya.Kami dari TBBR Kabupaten Barito Timur memberikan waktu 2 kali 24 jam.Namun jika tidak diindahkan maka kami akan turunkan pasukan ribuan orang pasukan merah dan siap merahkan areal PT MUTU ",tegas Marianus.
Menurut Marianus, terkait masalah ini, pihak pendamping dari DPC TBBR Barito Timur telah mengantongi surat kuasa khusus dari pihak H Baderi dan keluarga yang kehilangan lahan untuk menuntut pihak manajemen agar bertanggung jawab membayar ganti rugi atas penyerobotan yang ada didesa Luwir, Kecamatan Gunung Bintang Awai.
",Kita akan kawal terus masalah ini sampai tuntas ",tutup Marianus.
Menanggapi masalah itu pihak perwakilan dari manajemen PT MUTU Grace Joy Oroh, saat diwawancarai mengebutkan jika ada yang keberatan dan merasa dirugikan .Silakan menempuh jalur hukum perdata ke PTUN.
",Jika ada putusan pengadilan kami siap laksanakan",ucapnya.
Selain itu, menanggapi adanya deatline dari pihak pasukan merah TBBR Bartim 2 kali 24 jam untuk menyelesaikan masalah dengan pemilik lahan ,dirinya tak berani berkomentar, demikian Grace Joy Oroh. (Yartono ).
COMMENTS