Tulang Bawang - radar istana Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo Kabupate...
Tulang Bawang - radar istana
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung di tengarai banyak penyimpangan sehingga dari hal itu mendapat sorotan miring dari sejumlah penggiat anti korupsi di kabupaten setempat.
Salah satunya, hal itu disampaikan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pergerak Masyarakat Analisis Kebijakan (PEMATANK) Dewan Perwakilan Cabang Tulang Bawang, Junaidi Romli menyampaikan, uang negara yang di alokasikan melalui dana BOS di SD N 1 Ringin Sari dicurigai terdapat aksi kecurangan dan tidak di terapkan sesuai regulasi semestinya.
"Dengan keseluruhan pagu anggaran yang diterima selama tahun 2020 hingga mencapai puluhan juta rupiah, saya mencurigai jika penggunaannya terdapat aksi kecurangan oleh kepala sekolah setempat, sehingga penggunaan dan laporan yang di cantumkan sangat tidak singkron bahkan terdapat beberapa item yang di fiktipkan," ujar Junaidi saat di ruang kerjanya, Selasa (19/10).
Kecurigaan tersebut, kata Junaidi merujuk pada beberapa item yang dinilai tidak masuk akal, seperti contoh dari hal kecil mengenai kegiatan ekstra kulikuler sekolah yang diduga tidak di terapkan.
"Pada saat itu dimasa pandemi pembelajaran dilakukan secara daring, justru penggunaan dana BOS di anggarkan dengan jumlah yang cukup besar, oleh sebab itu kami mencurigai telah terjadi aksi tipu-tipu yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab guna keuntungan," tegasnya.
Ketua LSM Pematank ini menambahkan, dirinya perihatin dengan sikap oknum kepala sekolah yang dinilai alergi terhadap awak media.
"Betapa tidak, salah satu rekan media nomor whatsappnya di blokir oknum ini saat mempertanyakan penggunaan dana tersebut, Oleh sebab itu kepada dinas terkait untuk segera memanggil oknum kepala sekolah ini. Guna menindak lanjuti hal tersebut, bahkan kepada inspektorat diminta untuk mengaudit ulang atas penggunaan dana BOS di sekolah ini, jika terdapat dana yang disimpangkan pelaku mesti di tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tutupnya. (Red)
COMMENTS