Radar Istana - Batu Bara. Pelaksanaan penggunaan Dana Desa/DD tahun anggaran 2021 Desa Cengkring Pekan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten...
Radar Istana - Batu Bara.
Pelaksanaan penggunaan Dana Desa/DD tahun anggaran 2021 Desa Cengkring Pekan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera, program pengadaan Madu dan pengadaan barang jasa lainnya belakangan jadi sorotan media dan pegiat sosial kontrol.
Pasalnya, Informasi yang diterima dari sumber media ini, pengadaan madu disetiap desa 100 botol dengan isi/botol 20 ml harga Rp.28.500 x 100 botol adalah Rp. 2.850.000.
Sementara Pantas Aritonang Kades Cengkring saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (27/10/2021) menyebutkan dirinya memang ada menganggarkan bagi kegiatan pengadaan Madu didesanya tahun anggaran 2021.
" Kalau saya ditanya tentang harga madu, tanyakan aja sama korlap desa, Kades Aek Nauli," jawab Pantas Aritonang.
Sedangkan saat dikonfirmasi terkait pengadaan dari DD lainnya, Kades Pantas Aritonang menyebutkan dirinya sudah lupa.
Menanggapi hal tersebut Surya Dharma Samosir ketua Lsm Gerakan memperjuangkan amanah Rakyat/ Gempar Batu Bara, mengatakan bahwa ketidakterbukaan Kades Cengkring Pekan (Pantas Aritonang, red) kepada awak media tatkala dikonfirmasi telah menimbulkan kesan seakan ada yang ditutup tutupi. Padahal sebagai kepala desa, mestinya Pantas Aritonang bersikap bijak dan terbuka tanpa ada rasa takut menyampaikan keterangan kepada media, terlabih yang digunakan adalah Uang Negara.
" Sangat disesalkan sikap Kades Cengkring Pekan yang seperti itu, yang ditanyakan tentang penggunaan DD Cengkring Pekan, tapi awak media disuruh bertanya kepada Korlap Desa, Kades Aek Nauli, uda ngawur itu," sebut Samosir.
Lebihlanjut kata Samosir, diduga program pengadaan madu menggunakan Dana Desa, bukan merupakan program desa tersebut, terkesan seakan ada program penggunaan Dana Desa lainnya yang sudah terstruktur yang menguntungkan oknum pemasok/tertentu yang diduga menyalahi peraturan.
Sikap Kepala Desa Cengkring Pekan diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014. Tentang Desa, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jelas Dharma Samosir.
( Sahriani)
COMMENTS