MURATARA-Radar istana- Pelantikan Kepala Sekolah di Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Provinsi Sum-Sel diduga banyak ditemukan Kepala S...
MURATARA-Radar istana-
Pelantikan Kepala Sekolah di Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) Provinsi Sum-Sel diduga banyak ditemukan Kepala Sekolah yang dilantik tidak memenuhi syarat.
Hal ini tentunya akan mencidrai dunia pendidikan dalam mencetak generasi muda yang akan melahirkan Sumber Daya Manusia(SDM) yang berkualitas
Sedangkan Kepala Sekolah adalah Manajerial serta mampu mengemban tugas untuk memimpin dan memberikan contoh yang baik terhadap bawahannya.
Dari hasil pantauan kami bahwa, pelantikan Kepala Sekolah tersebut banyak sekali diduga tidak memenuhi syarat, baik dilihat dari masa kerjanya,maupun golongannya.
Syarat untuk menjadi kepala sekolah yang di implementasikan dalam bentuk syarat pelatihan cakep berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
2. Memiliki sertifikat pendidik;
3. Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c;
4. Pengalaman mengajar paling singkat 6 (enam) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali di TK/TKLB memiliki pengalaman mengajar paling singkat 3 (tiga) tahun di TK/TKLB;
5. Memiliki hasil penilaian prestasi kerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
6. Memiliki pengalaman manajerial dengan tugas yang relevan dengan fungsi sekolah paling singkat 2 (dua) tahun;
7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
8. Tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan;
9. Tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
10.Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Sekolah
Sementara itu Kepala Bidang Mutasi(Kabid) Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Muratara Sindu mengakui,Kalau pihaknya mengetahui hal itu, Karna menurut Sindu,"Kalau untuk darerah terpencil wajar saja,tapi kalu untuk daerah yang tidak terpencil dan masih ada yang lebih wajar saya no coment," kata Sindu saat ditemui di ruang kerjanya,Kamis(14/10/2021)
(Wancik)
COMMENTS