Radar Istana - Batu Bara. Ketua Pejuang Bravo Lima DPC Kabupaten Batu Bara, Vicktor Oktopianus Saragih,SH yang juga Koordinator Badan Peng...
Radar Istana - Batu Bara.
Ketua Pejuang Bravo Lima DPC Kabupaten Batu Bara, Vicktor Oktopianus Saragih,SH yang juga Koordinator Badan Pengawasan Hukum Republik Indonesia Wilayah 1 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mendukung para Investor berinvestasi di kabupaten Batu Bara. Diantaranya adalah Pengusaha yang berinvestasi pada proyek Perumahan Villa Loly Indah di Desa Titi Payung kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Sedangkan terkait status tanah perumahan Villa Loly Indah, Dinas terkait sudah mengeluarkan rekomendasi status tanah perumahan tersebut.
Vicktor yang juga merupakan Penasehat Hukum Media Online Paten News berkantor Redaksi di kota Medan, meminta semua pihak agar mendukung Program dan kebijakan Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir,MAP untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Batu Bara serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat Batu Bara.
Lebihlanjut Vicktor menyebutkan, bahwa Dinas yang sudah mengeluarkan rekomendasi diantaranya adalah Dinas PUPR, Dinas Perijinan dan Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan (TPHKP) Kabupaten Batu Bara.
Demikian diungkapkan Viktor Oktavianus SH yang juga sebagai ketua pejuang Bravo Lima DPC kabupaten Batu Bara kepada media ini saat ditemui dikantornya Jalan Jenderal Sudirman Indrapura, kecamatan Air Putih, Senin ( 04/10/2021 ).
Terkait hal diatas, Kepala Dinas TPHKP Kabupaten Batu Bara Azwar ,SP saat ditemui diruangannya Jalan H Barus Siregar Desa Tanjung Mulia Kecamatan Air Putih membenarkan pihaknya telah mengeluarkan surat keterangan keadaan status tanah.
Menurut Azwar, surat penjelasan itu dikeluarkan berdasarkan Pasa 31 Ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 bahwa lokasi dimaksud merupakan kawasan pemukiman perkotaan yang berada di Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.
Surat Keterangan Kepala Desa Titi Payung Kecamatan Air Putih Nomor: 470/DTP/AP/VII/2021 bahwa keadaan tanah
tersebut telah tidak produktif sebagai lahan pertanian sejak tahun
2017.
Surat Pernyataan yang dibuat oleh Saudara Sukarno Tertanggal 21 Juli 2021, menyatakan dengan sebenarnya bahwa keadaan tanah tersebut sudah tidak produktif lagi sebagai lahan pertanian sejak tahun 2017. Dan pengamatan dilapangan bahwa kondisi lahan saat ini tidak lagi merupakan areal lahan pertanian Pangan berkelanjutan sesuai dengan Rencana Tata ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040.
( Sahriani )
COMMENTS