Tulangbawang-Radaristana.com Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Purwa J...
Tulangbawang-Radaristana.com
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2020 di Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Purwa Jaya Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung ditengarai dijadikan lahan korupsi oleh oknum kepala sekolah setempat.
Pasalnya, dari data yang diperoleh, penganggaran dana BOS yang di cantumkan dalam laporan disinyalir tidak sesuai dengan penerapan di lapangan.
Hal itu disampaikan oleh Bendahara Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Dewan Perwakilan Cabang Tulang Bawang, Roby, HL mengungkapkan, regulasi penggunaan dana BOS di SDN 1 Purwa Jaya di indikasikan dijadikan lahan korupsi oleh oknum kepsek.
"Banyak item penggunaannya diluar nalar logika dan sangat tidak singkron dengan penerapan di lapangan, salah satu contoh untuk kegiatan ekstrakulikuler pada masa pendemi, justru di anggarkan dengan angka cukup fantastis padahal diketahui KBM saat itu berlangsung secara daring tanpa tatap muka," kata Roby.
Roby menguraikan, selain ekstrakulikuler juga terdapat komponen lain yang diduga terdapat kegiatan fiktip pada tahap 2-3 tahun anggaran 2020.
"Dari hasil data yang kami peroleh, terdapat anggaran ganda dengan kegiatan sama, yang di anggarkan dalam tahun yang sama," tegasnya.
Dari hal itu, Roby menyayangkan atas perilaku oknum kepala sekolah ini yang lebih memilih menutup diri atas konfirmasi wartawan.
"Padahal sudah jelas, itu uang Negara. Sesuai UU KIP No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pengelola uang negara mesti terbuka terhadap publik," jelasnya.
Roby memastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum guna menindak lanjuti permasalahan ini.
"Tentu akan segera kita tindak lanjut ke APH setempat, jika perlu penggunaan dana BOS selama yang bersangkutan menjadi kepala sekolah perlu di telusuri jika perlu di audit ulang, jika terdapat tindakan korupsi maka kami minta oknum pelaku diberikan sangsi sesuai undang-undang yang berlaku," tutupnya.
Hingga berita di terbitkan, ML kepala SDN 1 Purwa Jaya tidak bisa dipintai keterangan, lantaran dihubungi melalui pesan whatsaap tidak memberikan respon meski dalam keadaan aktif dan telah terbaca. (Tim)
COMMENTS